Sukses

Kenaikan Harga BBM Tinggal Tunggu Apalagi?

DPR akhirnya menyetujui APBN-P 2013 yang merupakan dasar pemerintah untuk menaikkan harga BBM subsidi. Lalu kapan BBM akan naik?

DPR akhirnya menyetujui usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013 setelah melalui proses hampir 12 jam. Rancangan keuangan negara ini merupakan dasar bagi pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Setelah APBN disetujui kini yang jadi pertanyaan kapan pemerintah umumkan kenaikan harga BBM?

Menurut anggota Komisi VII DPR Fraksi Golkar Satya W Yudha, kenaikan harga BBM harusnya dilakukan dalam waktu sejam setelah APBN-P diputuskan. Dia berpendapat, menunda kenaikan justru akan menimbulkan inflasi kejut, karena disebakan kebijakan yang belum dikerjakan. Maka itu setiap rencana harus dilakukan dengan baik.

Namun nyatanya, hingga kini masih belum ada tanda-tanda kenaikan harga BBM akan diumumkan. Sebenarnya proses apa yang harus dilakukan pemerintah sebelum menaikkan harga?

Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menjelaskan setelah ada keputusan Sidang Paripurna selanjutnya ada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) untuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), sehingga pemerintah bisa memutuskan kenaikan harga BBM.

"Kita tunggu DIPA-nya selesai, kompensasi dan semuanya kan ada di sana. Baru setelah itu dinaikkan," kata Mahendra di Jakarta, Senin 17 Juni 2013.

Mahendra menyatakan, jika DIPA sudah ditetapkan maka kenaikan bisa diperkirakan terjadi dalam hitungan hari. "DIPA itu bisa selesai dua hari. Makanya saya bilang kenaikan bisa diharapkan hitungan hari," pungkasnya.

Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Siswanto menyatakan setelah RAPBN-P disetujui, pemerintah akan melaksanakan sidang kabinet untuk menentukan waktu pengumuman kenaikan harga BBM subsidi.

"Nanti Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang umumkan," jelas dia kepada Liputan6.com.

BPH Migas telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) kenaikan harga BBM bersubsidi. Tak hanya SK, BPH juga telah melakukan sosialisasi kenaikan harga BBM serta berkoordinasi dengan aparat keamanan dan PT Pertamina (Persero) selaku penyalur BBM subsidi demi mengantisipasi antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi di masyarakat.

"Perencanaannya sudah lama, kami siapkan semua seperti SK kenaikan, sosialisasi sudah kemarin," ungkapnya.

Pemerintah memastikan akan menaikkan harga BBM subsidi jenis premium dan solar pada pekan ini. Rencananya harga premium akan naik Rp 2.000 menjadi Rp 6.500 per liter dan solar naik Rp 1.000 menjadi Rp 5.500 per liter. Saat ini kedua jenis BBM tersebut dijual dengan harga Rp 4.500 per liter.

Berikut tahapan yang masih akan dilakukan untuk pengumuman kenaikan BBM:

1. APBN disahkan di sidang Paripurna (Sudah dilakukan)
2. Pembahasan DIPA untuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) (Belum Dilakukan)
3. Sidang Kabinet dan Siapkan PP (Belum Dilakukan)
4. BPH Migas Siapkan SK kenaikan Harga BBM (Sudah Siap tapi Belum Dilakukan)
5. Pengumuman oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Belum Dilakukan)

(Ndw/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini