Sukses

Ingat! Tak Hanya BBM, Tarif Listrik Juga Bakal Naik Lagi 1 Juli

Tak hanya BBM, pemerintah akan kembali menaikkan tarif tenaga listrik untuk ketiga kalinya mulai 1 Juli 2013.

Masyarakat saat ini tengah terfokus pada rencana pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar yang bakal diumumkan pada pekan ini.

Menurut rencana, pemerintah bakal menaikkan harga premium Rp 2.000 menjadi Rp 6.500 per liter dan solar Rp 1.000 menjadi Rp 5.500 per liter. Saat ini harga kedua jenis BBM itu dibanderol Rp 4.500 per liter.

Kenaikan harga BBM tentu akan semakin menggerus daya beli masyarakat. Pasalnya, kenaikan itu bakal memberikan efek berantai karena bakal diikuti dengan lonjakan harga kebutuhan pokok dan biaya  hidup lainnya.

Kondisi itu mungkin akan semakin diperparah, jika mengingat adanya rencana pemerintah untuk menaikkan kembali tarif tenaga listrik mulai 1 Juli 2013.

Penyesuaian tarif ini diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero).

Berdasarkan regulasi itu, pemerintah memang akan menaikkan tarif listrik pada tahun ini sebanyak empat kali dengan jadwal:

Tahap I: 1 Januari 2013-31 Maret 2013
Tahap II: 1 April 2013-30 Juni 2013
Tahap III: 1 Juli 2013-30 September 2013
Tahap IV: 1 Oktober 2013

Pemerintah telah dua kali menaikkan tarif listrik pada 1 Januari 2013 dan 1 April 2013 untuk hampir setiap golongan pelanggan listrik PLN.

Seperti dikutip Liputan6.com dari Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2012, Kamis (20/6/2013), tercatat 11 golongan pelanggan PLN yang tidak mengalami kenaikan listrik yaitu pelanggan rumah tangga, industri dan bisnis dengan daya 450 VA-900 VA. Sementara sisanya naik bervariasi.

Berikut daftar tarif listrik baru untuk tiga golongan pelanggan mulai 1 Juli-1 September 2013:

1. Pelanggan rumah tangga

a. Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, tarif listriknya stagnan Rp 415 per kilowatthour (kWh).

b. Pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA, tarif listriknya stabil Rp 605 per kWh.

c. Pelanggan rumah tangga 1.300 VA, naik dari Rp 879 per kWh menjadi Rp 928 per kWh.

d. Pelanggan rumah tangga 2.200 VA, naik dari 893 per kWh menjadi Rp 947 per kwh.

e. Pelanggan rumah tangga 3.500 VA-5.500 VA, naik menjadi Rp 1.075 per kWh, dari sebelumnya 1.009 per kWh.

f. Pelanggan 6.600 VA ke atas, mulai 1 Juli 2013 tarif listriknya naik menjadi Rp 1.347 per kWh, dari sebelumnya Rp 1.342 per kWh.

2. Industri

a. Pelanggan industri berdaya 450 VA, tarif listriknya stagnan Rp 485 per kWh.

b. Pelanggan industri berdaya 900 VA, tetap Rp 600 per kWh.

c. Pelanggan industri 1300 VA, tarif listriknya naik menjadi Rp 886 per kWh pada 1 Juli 2013, dari sebelumnya Rp 843 per kWh.

d. Pelanggan industri 2.200 VA, tarif listriknya dari Rp 871 per kWh menjadi Rp 915 per kWh.

e. Pelanggan industri 3.500 VA-14 kilovolt (kVA), tarif listriknya naik menjadi Rp 1.059 per kWh pada 1 Juli 2013, dari sebelumnya Rp 1.009 per kWh.

f. Pelanggan industri berdaya di atas 14 kVA-200 kVA.

Sejak 1 April 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:

- Blok waktu beban puncak (WBP): KxRp 882 per kWh. Di mana K merupakan koefiesien yang ditetapkan direksi PLN.
- Blok luar waktu beban puncak (LWBP): Rp 882 per kWh.
- Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh): Rp 959 per kVArh.

Mulai 1 Juli-30 September 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:
- Blok WPB: KxRp 926 per kWh.
- Blok LWBP: Rp 926 per kWh.
- kVArh : Rp 1.007 per kVArh.

g. Pelanggan industri dengan daya di atas 200 kVA.

Sejak 1 April 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:
- Blok WPB: KxRp 728 per kWh.
- Blok LWBP: Rp 728 per kWh.
- kVArh : Rp 783 per kVArh.

Mulai 1 Juli-30 September 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:
- Blok WPB: KxRp 765 per kWh.
- Blok LWBP: Rp 765 per kWh.
- kVArh : Rp 823 per kVArh.

h. Pelanggan industri dengan daya 30 ribu Kva ke atas

Sejak 1 April 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:
- Blok WBP dan LWBP: Rp 654 per kWh.
- kVArh : Rp 654 per kVArh.

Mulai 1 Juli-30 September 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:
- Blok WBP dan LWBP: Rp 689 per kWh.
- kVArh : Rp 689 per kVArh.

3. Pelanggan Bisnis

a. Pelanggan bisnis berdaya 450 VA, stagnan Rp 535 per kWh.

b. Pelanggan bisnis berdaya 900 VA, tidak berubah tarif listrik Rp 630 per kWh.

c. Pelanggan bisnis 1.300 VA, tarif listriknya naik menjadi Rp 920 per kWh mulai 1 Juli, dari sebelumnya Rp 876 per kWh.

d. Pelanggan bisnis 2.200 VA-5.500 VA, tarif listriknya naik menjadi Rp 1.048 per kWh , dari sebelumnya Rp 998 per kWh.

e. Pelanggan bisnis 6.600 VA-200 KVA, naik menjadi Rp 1.347 per kWh, dari sebelumnya Rp 1.316 per kWh.

f. Pelanggan bisnis di atas 200 kVA

Sejak 1 April 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:
- Blok WPB: KxRp 925 per kWh
-Blok LWBP: Rp 925 per kWh
- kVArh : Rp 1.013 per kVArh.

Mulai 1 Juli 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:

- Blok WPB: KxRp 975 per kWh
-Blok LWBP: Rp 975 per kWh
- kVArh : Rp 1.067 per kVArh.

(Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.