Sukses

Ongkos Angkutan Umum Naik 15%, Apa Alasan Pemerintah?

Kemenhub memastikan tarif angkutan umum naik 15% usai penyesuaian harga BBM bersubsidi.

Seiring kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah juga telah melakukan penyesuaian besaran tarif angkutan umum. Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), penyesuaian tarif angkutan ditetapkan naik 15%.

"Menhub kemarin memang menetapkan kenaikan tarif angkutan 15%, itu angka yang sangat wajar," ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Hatta beralasann, keputusan pemerintah menaikkan tarif angkutan ini sebagai bentuk antisipasi munculnya gejolak di tengah masyarakat, khususnya para sopir angkutan. Tak hanya itu, pemerintah berharap dengan adanya besaran kenaikan tarif, pelaku usaha angkutan tidak sembarangan mengenakan ongkos kepada masyarakat pengguna angkutan umum.

"Jangan sampai angkutan tidak tertib dan menaikkan tarif sendiri," ujarnya.

Pemerintah berharap kalangan pelaku usaha khususnya para sopir agar bisa menerima besaran kenaikan tarif angkutan yang merupakan hasil kompromi antara pemerintah dan Organda. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diharapkan menggunakan patokan besaran kenaikan tarif yang telah diputuskan Kementerian Perhubungan.

"Kesepakatan antara pemerintah dan Organda itu harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk dijadikan patokan agar tidak terjadi inflasi," tutupnya. (Ado/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini