Sukses

Buruh Tuntut Upah Naik 30% dan Tunjangan 25% Paska BBM Naik

Para buruh kian meradang paska kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Para buruh kian meradang paska kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ditambah mereka mendengar pengusaha menyatakan tidak setuju untuk menaikkan upah pekerja.

Setelah menolak kenaikan harga BBM, para buruh kini menuntut kenaikan upah dan fasilitas penunjang sebagai imbas BBM naik.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan dampak akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menurunkan daya beli buruh hingga 30%.

"Di tingkat perusahaan mulai sekarang buruh menuntut kepada perusahaan untuk menaikkan nilai tunjangan transportasi minimal 25% dan juga penyesuaian upah sebesar 30% yang turun tersebut pada tahun ini," ujar Said, Selasa (25/6/2013).

Dia memastikan perjuangan buruh baru dimulai. Mereka menegaskan akan terus berjuang mengembalikan daya beli yang turun 30% tersebut plus inflasi tahun depan ditambah pertumbuhan ekonomi tahun depan.

"Sebab itu kami  menuntut kenaikan upah minimal sebesar 50%," tegas dia.

Dia menyatakan akan menyampaikan tuntutan buruh tersebut melalui Dewan Pengupahan dengan strategi Konsep Lobby Aksi (KLA).

Ini termasuk rencana untuk menggelar aksi mogok nasional pada 16 Agustus 2013 dalam memperjuangkan tuntutan buruh.

Para buruh juga akan menuntut pemerintah menyiapkan dana Penerima Bantuan Iuran (PBI), jaminan kesehatan sebesar Rp 45 triliun untuk 125 juta orang.

"Jadi bukan 86,4 juta orang sebesar Rp 25 triliun rupiah karena buruh yang posisinya near poor akan menjadi miskin  dengan kenaikan harga BBM ini," tandas dia. (Nur)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.