Sukses

Siapa Saja yang Boleh Pakai BBM Subsidi? Yuk Cek Di Sini!

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang menentukan kendaraan apa saja yang berhak memakai BBM bersubsidi. Yuk cek di sini.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran BBM Tertentu Untuk Pengguna Tertentu.

Dalam aturan yang diteken Jero pada 21 Juni 2013 tersebut, pemerintah tidak hanya menetapkan harga baru untuk premium dan solar, tapi juga menentukan kendaraan apa saja yang berhak memakai kedua jenis BBM tersebut.

Menurut pasal 1 ayat 1 Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013, pemerintah menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu yaitu  minyak tanah (kerosene) Rp 2.500 pe rliter, bensin RON 88 atau biasa disebut premium sebesar Rp 6.500 per liter dan minyak solar (gas oil) Rp 5.500.

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan harga premium sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 6.500 per liter dan harga solar naik Rp 1.000 menjadi Rp 5.500 per liter.
Harga itu berlaku mulai mulai 22 Juni 2013, pukul 00.00 WIB.

"Harga jual tersebut sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang besarnya 5%," seperti dikutip dari pasal 1 ayat 2 dan 3 dari regulasi tersebut, Rabu (26/6/2013).

Namun jika mengacu ke regulasi baru tersebut, tak semua pemilik kendaraan diperbolehkan untuk memakai premium dan solar.

Berikut daftar kendaraan yang masih dizinkan memakai premium dan solar:

1. Premium

a. Usaha Mikro

Kriteria:

Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan bensin untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang membidangi usaha mikro.

b. Usaha perikanan

Kriteria:

- Nelayan kecil dengan motor tempel.

- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.

c. Usaha pertanian

Kriteria:

- Petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari  lurah/kepala desa/ Kepala SKPD  yang membidangi pertanian.

d. Transportasi

Kriteria:

- Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM.

- Sepeda motor, kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM.

- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor motor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam.

- Semua jenis mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah termasuk kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau badan hukum indonesia yang digunakan untuk angkautan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.

e. Pelayanan umum

Kriteria:

Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidanginya.

Solar

a. Usaha mikro

Kriteria:

Mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan bensin untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi usaha mikro

b. Usaha perikanan

Kriteria:

- Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan dengan pemakaian paling banyak 25 kiloliter per bulan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD provinsi atau kabupaten atau kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi perikanan.

c. Usaha pertanian

Kriteria:

Petani/kelompok tani/ Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/ Kepala SKPD  yang membidangi pertanian.

d. Transportasi

Kriteria:

- Kendaraan bermotor perseroang di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM.

- Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor motor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam.

- Semua jenis mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah termasuk kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

- Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang digunakan untuk angkautan umum/perseroangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala skpd kabupate/kota yang membidangi transportasi.

- Sarana transpotasi laut berupa kapal berbendera indoneisa dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.

- Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera indonesia untuk angkutan sunga, dana dan penyebrangan berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.

- Sarana tranportasi angkutan umum berupa kapala pelayaran rakyat/ perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.

- Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur.

e. Pelayaanan umum

- Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

-Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

- Rumah sakit tipe c dan tipe d dan puskemas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten//kota yang membidanginya.

(Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini