Sukses

Kena Pajak 1%, Pengusaha UMKM Bisa Naik Kelas

Menkeu Chatib Basri menyatakan pengenaan pajak 1% bakal meningkat status UMKM dari sektor informal menjadi formal.

Menteri Keuangan Chatib Basri yakin pengenaan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar 1% justru akan menguntungkan para pengusaha. Bahkan bisnis yang dikembangkan bisa berkembang lebih panjang.

Ditemui di Gedung DPR, Rabu (26/6/2013), Chatib mengatakan pengenaan pajak 1% tersebut bisa meningkatkan status usaha UKM menjadi bisnis formal.  "UMKM ini sebetulnya dengan pengenaan 1% yang paling penting buat mereka adalah eligable untuk menjadi sektor formal," katanya.

Dia menjelaskan, dengan statusnya sebagai bisnis formal, pelaku usaha UMKM selanjutnya bisa dengan mudah mengajukan kredit ke sektor keuangan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui proses penagihan pajak kepada para pengusaha kecil dan menengah ini memang tak sepenuhnya mudah dilakukan. Pasalnya pelaku UMKM harus melakukan proses self assesment dalam perhitungan pajaknya.

Namun hal itu sudah menjadi pertimbangkan dari pemerintah sebelum memutuskan pengenaan pajak 1% kepada UMKM.

Disinggung mengenai kontribusi pajak UMKM pada peningkatanpendapatan negara, Chatib mengaku tak mengetahui detil dari kebijakan fiskal yang baru dikeluarkan pemerintah tersebut.

"Tanya sama Dirjen Pajak angka estimasinya. Saya kira cukup besar karena UMKM di sini cukup besar," kata dia. (Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak