Sukses

Mau Untung atau Rugi, UKM Harus Bayar Pajak 1% Mulai Agustus 2013

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang beromzet Rp 1 sampai dengan Rp 4,8 miliar wajib membayar pajak 1% dari total omzet mulai Agustus 2013.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang beromzet Rp 1 sampai dengan Rp 4,8 miliar wajib membayar pajak 1% dari total omzet mulai 1 Agustus 2013.

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus, payung hukum yang digunakan untuk merealisasikan tarif tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 sambil menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Aturan ini menerangkan tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu.   
   
"Jadi tarif pajak 1% dikenakan untuk UKM dengan omzet Rp 1 hingga Rp 4,8 miliar. UKM yang memiliki kriteria itu wajib taat membayar pajak setiap bulannya," paparnya saat Ngobrol Santai di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Dengan begitu, lanjut Kismantoro, UKM harus mulai membayar pajak tersebut mulai bulan Agustus 2013. Ini juga berlaku bagi UKM beromzet sama meskipun tengah menderita kerugian.  

"Biarpun rugi tetap kena pajak 1% itu. Harus mulai bayar di Agustus ini dan apabila mangkir membayar, maka dianggap terutang walaupun UKM itu mengaku tidak tahu keluarnya aturan ini," jelas dia.

Untuk itu, Ditjen Pajak saat ini tengah giat melakukan sosialisasi serentak di seluruh Indonesia, termasuk kota-kota yang menjadi kantung-kantung pengusaha misalnya di kota-kota besar.

"Kota-kota besar memang menjadi sasaran dari skema PP Nomor 46 ini karena biasanya banyak pelaku usaha menengah dan besar. Serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wajib membuka kelas pajak dan pembukuan minimal dua bulan sekali," tegas dia. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini