Sukses

Siapa Saja yang Tidak Kena Pajak UKM 1%?

PP Nomor 46 Tahun 2013 masih memberikan nafas bagi sejumlah pelaku UKM untuk tidak membayar pajak 1%. Lalu usaha apa saja yang bebas pajak?

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 masih memberikan nafas bagi sejumlah pelaku usaha mikro untuk tidak membayar pajak 1%. Lalu usaha apa saja yang bebas dari tarif pajak ini?

Menurut Kepala Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak, Nubaeti Munawaroh ada dua kriteria masuk kategori pengecualian wajib pajak (WP) UKM.

"Pertama, WP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya," ungkap dia di kantornya Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Kedua, lanjut dia, WP badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh omzet melebihi Rp 4,8 miliar.

"Namun ini bersifat kualitatif, jadi kalau ternyata ada pelaku usaha yang menggunakan sarana berjualan seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) tapi berpenghasilan besar seolah-olah seperti orang miskin, maka masuk di Undang-undang (UU) PPh sesuai ketentuan umum," jelas Nurbaeti.

Dalam PPh ketentuan umum itu, tambahnya, memiliki kategori untuk penghasilan Rp 50 juta kena pajak 5%, penghasilan Rp 50 juta sampai Rp 250 juta tarif PPh 15%, tarif 25% berlaku untuk lapisan penghasilan kena pajak Rp 250 juta sampai Rp 500 juta serta di atas penghasilan Rp 500 juta kena pajak 30%.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus mengaku, khusus untuk pengusaha waralaba, aturan pajak 1% dikenakan bagi franchisor (pemilik waralaba yang mendapatkan royalti dari mitra). Sedangkan ketentuan umum PPh pasal 17 berlaku untuk franchisee (mitra).

"Begitupula dengan warung tegal (warteg) yang punya tempat khusus dan berpenghasilan Rp 4,8 miliar bisa kena skema pajak 1%," ucap dia.

Dalam hal ini, pihaknya menggandeng pemerintah daerah (pemda) setempat untuk melakukan pendataan atau cleansing serta merangkum perizinan usaha. Sehingga dari data tersebut, akan ketahuan siapa pemilik siapa, jumlah usaha dan omzetnya. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini