Sukses

Siap-siap, 40 Juta UKM Diincar Aparat Pajak

Ditjen Pajak menargetkan penambahan 40 juta wajib pajak (WP) dari sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengaku pihaknya menargetkan penambahan wajib pajak (WP) dari sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM). WP tersebut menjadi sasaran agar menyetor pajak dengan tarif 1% dari omzet menyusul terbitnya PP Nomor 46 Tahun 2013.

"Kami berharap bisa menjaring sekitar 50 juta-60 juta UKM di seluruh Indonesia yang terdaftar menjadi WP. Angka itu merujuk data dari Menteri Koperasi (Menkop)," tutur dia di Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Kismantoro melanjutkan, saat ini UKM yang terdaftar sebagai wajib pajak sebanyak 20 juta UKM. Itupun merupakan UKM dengan omzet yang tidak terlalu besar. Dengan begitu, Ditjen Pajak perlu mencari 40 juta UKM sehingga mampu berkontribusi terhadap penerimaan negara di tahun ini.   
 
Namun dia tidak menyebut besaran potensi penerimaan negara yang bisa dikeruk dari realisasi aturan tersebut. "Kami memang tidak memikirkan potensi penerimaan, hanya saja kami ingin memberikan kemudahan supaya UKM bisa membayar kewajiban pajaknya," tukasnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan, tujuan pemerintah mengenakan tarif pajak 1% terhadap UKM bukan lantaran ingin mencari penerimaan negara, melainkan peningkatan kelas dari UKM menjadi sektor formal.

Penetapan tarif pajak 1% dari omzet tertinggi Rp 4,8 miliar, maka pemerintah hanya akan menerima penerimaan pajak dari sektor UKM sekitar Rp 48 juta per tahun.
 
"Artinya per bulan, mereka harus bayar pajak Rp 4 juta. Mau dapat apa dengan uang segitu dan itu padahal sudah omzet tertinggi. Karena memang tujuan kami bukan untuk mencari uang pajak," papar dia. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.