Sukses

Cek di Sini! Jam Kerja PNS Selama Ramadan

MenPaN-RB Azwar Abubakar telah menetapkan jam kerja PNS selama bulan Ramadan. Yuk, cek di sini jadwalnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pada 25 Juni 2013 telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil  Pada Bulan Ramadhan.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (29/6/2013), surat itu ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tingi Negara, Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.

Berikut jam kerja PNS selama bulan Ramadhan:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja

a. Hari Senin - Kamis, pukul 08.00 - 15.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30

b. Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja

a. Hari Senin - Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 - 14.00
- Waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30

b. Hari Jumat, pukul 08.00 - 14.30
- Waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30.

"Jumlah Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanalan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu," terang Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam durat edaran itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan akan diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini