Sukses

PNS Termasuk Presiden dan Wapres Bakal Dapat Gaji ke-13

Presiden SBY baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2013 yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi seluruh PNS

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bula Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (1/7/2013), dalam regulasi yang diteken pada pada 20 Juni 2013 itu disebutkan, mereka yang mendapat gaji ke-13 adalah pegawai negeri, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tenaga Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Gaji ke-13 juga diberikan kepada para pejabat negara, yaitu:

a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR;
d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi serta Hakim Konstitusi;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (pro yustisial).
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
h. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
j. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
k. Menteri dan Jabatan yang setingkat menteri;
l. Kepala Perwakilan RI yang berkedudukans ebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
m. Gubernur dan Wakil Gubernur; 
n. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Adapun penerima pensiun adalah:

a. Pensiunan Pegawai Negeri;
b. Pensiunan Pejabat Negara;
c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensun; dan
d. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

Sedangkan penerima tunjangan sebagai berikut:

a. Penerima tunjangan veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP;
c. Penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
d. Penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan poin a,b, dan e.
e. Penerima tunjangan bekas tentara KNIL/M;
f.  Para penerima tunjangan orang bagi bagi anggota TNI/Polri yang gugur; dan 
g. Penerima tunjangan cacat.

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013 belum dinyatakan sebesar hak yang harus diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih pengurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Penghasilan dimaksud bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja Tahunan Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN).

Sedangkan bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara penerima tunjangan hanya menerima tunjangan.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat (5) PP Nomor 48 Tahun 2013ini.

Disebutkan dalam Pasal 4 PP ini, bahwa pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2013. Dalam hal pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juni 2013.

“Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja,” Pasal 6 Ayat (3) PP ini. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini