Sukses

UKM Beromzet Rp 15 Juta Sehari Tak Layak Disebut Pengusaha Kecil

Mantan Wapres Jusuf Kalla menggolongkan badan usaha yang beromzet Rp 4,2 miliar setahun sebagai pengusaha kelas menengah.

Mantan Wakil Presiden yang juga pengusaha, Jusuf Kala langkah pemerintah mengenakan pajak 1% dari omzet kepada pengusaha kecil menengah merupakan tidakan yang tepat. Namun diingatkan agar aparat pajak yang diperoleh benar-benar digunakan untuk kepentingan yang baik.

JK, sapaan Jusuf Kalla, bahkan menilai status pengusaha kecil bagi pebisnis yang sudah bisa mengantongi omzet Rp 4,8 miliar per tahun sudah tak layak disandang. Di era pemerintahannya, pebisnis dengan omzet miliaran rupiah itu malah sudah naik status menjadi pengusaha menengah.

"Kalau omzet Rp 4,8 miliar, Itu kan berarti Rp 400 juta perbulan berarti omsetnya Rp 15 juta per hari. Saya nilai bukan lagi usaha kecil itu, kalau Rp 15 juta penjualan masak usaha kecil? Zaman dulu sudah usaha menengah sebenarnya," cetus JK saat ditemui wartawan usai menghadiri Seminar Kajian Tengah Tahun INDEF 2013 Formulasi Kenijakan Ekonomi Politik Menjelang Pemilu 2014, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (2/7/2013).

Jusuf menambahkan pengenaan pajak memang sudah seharusnya dikenakan kepada beberapa kelompok unit usaha demi mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

"Pajak kan kewajiban seluruh bangsa, selama memenuhi syarat pendapatannya sekian ya harus membayar pajak, selama pajak digunakan untuk kepentingan yang baik. Pajak kan diambil dari keuntungan,"tegasnya.

Saat dikonfirmasi apakah kenaikan pajak ini merupakan rangkaian kebijakan untuk memperketat kebijakan dalam mendukung dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, Kalla mengatakan kedua hal tersebut tidak berhubungan. "UKM nggak ada kaitannya dengan kenaikan BBM, jadi jangan dikait-kaitkan," jelas dia.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebelumnya memastikan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang beromzet Rp 1 miliar- Rp 4,8 miliar wajib membayar pajak 1% dari total omzet mulai 1 Agustus 2013.

Pajak ini mulai diberlakukan pada bulan Juli yang kemudian UKM harus mulai membayar pajak tersebut mulai Agustus 2013. Ini juga berlaku bagi UKM beromzet sama meskipun tengah menderita kerugian. (Yas/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah.

    UKM

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak