Sukses

Pembangunan Jalur Kereta Kalah Cepat dari Jalan Tol

Kemenhub mengakui proses pembangunan infrastruktur perkeretapian kalah cepat dibandingkan jalan tol. Apa penyebabnya?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui proyek pembangunan jalur kereta api di tanah air masih kalah cepat dibandingkan jalan tol. Namun kedua sarana moda transportasi darat tersebut dianggap tak bisa dibandingkan sejajar.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hanggoro Budi Wiryawan menjelaskan, penyebab berlarut-larutnya proses pembangunan jalur kereta disebabkan kesiapan lahan jalan tol yang relatif lebih siap dibandingkan kereta api. Faktor penghambat lain adalah rute jalan tol lebih pendek bila dibanding jalur kereta api yang membutuhkan rute panjang.

Untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur kereta, Kemenhub mengakui model pembangunan Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) bisa menjadi alternatif untuk mendorong percepatan proyek tersebut.

"Kalau hanya mengandalkan anggaran negara atau daerah saja, akhirnya percepatan pertumbuhan ekonomi itu menjadi tidak seperti yang diharapkan," ujar Hanggoro saat ditemui pada seminar Potensi Pasar dan Pengembangan SDM di Bidang Perkeretaapian di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).

Kemenhub memperkirakan, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 6%, sektor transportasi di Indonesia bisa tumbuh lebih cepat hingga 90%. Jika pertumbuhan yang cepat tersebut tidak diimbangi dengan pemanfaatkan KPS, pertumbuhan transportasi di tanah air kemungkinan bisa berjalan lebih lambat.

"Jadi diharapkan dengan KPS ini akan lebih tumbuh dan pertumbuhan ekonomi akan lebih tinggi lagi. Yang mendapat manfaat kan masyarakat dan negara," lanjutnya.

Hanggoro membantah jika proyek KPS pada perkeretaapian selama ini tidak berjalan dengan baik. Buktinya terdapat proyek perkeretaapian yang terhambat lantaran kurang siapnya proses pembangunan proyek tersebut. "KPS ini kan salah satu prosedur pelaksanaan pekerjaan yang butuh ketelitian, sehingga membutuhkan waktu yang panjang," katanya.

Tak hanya persoalan KPS dan penyiapan lahan, Kemenhub juga menilai perlunya dibentuk satu institusi khusus untuk menangani pengadaan tanah dan bukan terbatas pada masalah perizinan. Badan khusus itu harus bertindak secara nasional agar tanah yang diperlukan untuk pembangunan bisa lebih dipersiapkan. (Den/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini