Sukses

22 Perusahaan Migas `Bandel` Bakal Diputus Kontraknya

SKK Migas menyatakan telah mengajukan nama 22 kontraktor migas ke pemerintah untuk diputus kontrakanya karena melanggar komitmen kerja.

Satuan Pelaksana Kegaian Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan telah mengajukan nama 22 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke pemerintah untuk diputus kontrakanya karena melanggar komitmen kerja.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan, saat ini instansinya sudah mengajukan pemutusan kontrak ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) atas 22 KKKS yang bekerja tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak.

"Determinasi sudah kami sampaikan ke Dirjen Migas ESDM, apakah seluruh diputus betul, total 22 yang sudah kita usulkan," kata Rudi, di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Rudi menjelaskan, pemutusan kontrak merupakan bentuk ketegasan SKK Migas sebagai lebaga yang mengurusi para KKKS yang melakukan kegiatan hulu migas di Indonesia. Untuk pelanggaran kontrak tersebut diantaranya adaah tidak menepati pelaksanaan target eksplorasi

"Karena segala macam masalah, eksplorasi, komitmen tidak dipenuhi," tuturnya.

Dia menuturkan,  rendahnya komitmen investasi menjadi penghambat kegiatan eksplorasi yang masif. Dalam jangka panjang, eksplorasi masif yang masih tersisa adalah komitmen investasi.

Untuk itu, Rudi meminta kepada kontraktor yang belum melaksanakan komitmen untuk mempercepat upaya meningkatkan kinerja di wilayah kerjanya agar lolos dari sistem hukuman berdasarkan ketentuan Kontrak Kerja Sama (KKS).

Hukuman yang dapat diberikan, antara lain pinalti pengembalian sebagian wilayah kerja, membayar sejumlah nilai tertentu kepada Pemerintah yang disebabkan kegagalan melakukan pengeboran eksplorasi, hingga rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk terminasi wilayah kerja.

Sebelum menerapkan hukuman tersebut, SKK Migas memonitor kinerja setiap tahun dan memberikan peringatan-peringatan untuk mengingatkan sedini mungkin tentang hal-hal yang menjadi outstanding dan konsekuensi dari outstanding tersebut.

Rudi menjelaskan, apabila hingga maksimal tiga kali peringatan, KKKS belum menunjukkan perbaikan kinerjanya, mau tidak mau SKK Migas harus menjalankan fungsinya sebagai pengawas kontrak kerja sama dengan menerbitkan punishment tersebut.

“Kita tidak bisa berlama-lama berurusan dengan perusahaan yang belum siap, karena bangsa Indonesia sudah menunggu apa kontribusi kita untuk peningkatan produksi migas,” pungkas Rudi. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini