Sukses

Pajaki UKM 1%, Menkop UKM Bilang Itu Paling Rendah

Menteri UKM menilai pengenaan pajak UKM sebesar 1% termasuk pajak terendah yang diberikan pemerintah kepada pengusaha.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syariefuddin Hasan menilai pengenaan pajak UKM sebesar 1% termasuk pajak terendah yang diberikan pemerintah kepada pengusaha. Padahal banyak UKM dinilai mampu mendulang omzet hingga miliaran rupiah per bulan.

"Pemerintah sudah memberikan keringanan untuk UMKM dengan penetapan pajak 1%. Ini sudah paling rendah daripada harus menanggung pajak ketentuan umum yang dikenakan 25% dari omzet. Coba saja dihitung," ujar dia di Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Dengan pajak tersebut, Syariefuddin menjelaskan, pelaku UKM yang sejatinya merupakan warga negara Indonesia akan terbiasa bertanggung jawab dan taat membayar pajak.

"UKM juga bisa punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga kredibilitas UKM tersebut lebih tinggi dan yang terpenting kalau butuh modal lagi, perbankan bisa lebih mudah untuk memberikan kredit karena jadi sektor formal," tukasnya.

Namun dia merinci beberapa UKM yang bebas dari pajak 1% diantaranya usaha yang bongkar pasang atau tidak menetap, seperti pedagang kaki lima, pedagang asongan dan lainnya.

"Saya sudah bicara dengan asosiasi UKM dan pada dasarnya mereka tidak keberatan karena memang pengenaan pajak ini justru akan menguntungkan terutama dalam memperoleh akses keuangan. Terpenting besaran pajaknya ringan sekali dan tidak sama dengan perusahaan besar," pungkas Syariefuddin. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM