Sukses

Hati-hati! Zat Penambah Oktan Kendaraan Bisa Berbahaya

Masyarakat pengguna kendaraan bermotor diminta waspada dengan penggunaan produk peningkat oktan pada BBM atau dikenal octane booster.

Masyarakat pengguna kendaraan bermotor diminta waspada dengan penggunaan produk peningkat oktan pada bahan bakar minyak (BBM) atau dikenal octane booster. Selain berdampak buruk pada kendaraan juga lingkungan yang akhirnya berimbas ke masyarakat.

Anggota Tim Transportasi, Lingkungan, dan Infrastrukstur Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengatakan kendaraan 4 empat dewasa ini telah dilengkapi peralatan pengontrol emisi yang sangat rumit, seperti 3-way catalyst dan oksigen sensor untuk gas buang yang mampu melakukan control closed loop yang sangat teliti.

Pencampuran octane enchancer non-oxygenated akan merusak sensor kendaraan sehingga tidak optimal. “Sistem kendaraan ini harus bisa dijaga dalam keadaan optimal agar dapat mempertahankan emisi gas buang yang rendah sepanjang usia kendaraan,” kata dia, Rabu (3/7/2013).

Pada akhirnya, menurut dia, penggunaan aditif dapat memengaruhi secara signifikan kondisi operasi catalyst dan komponen lainnya termasuk oksigen sensor. "Akhirnya, penggunaan octane booster non-oxygenated bisa meningkatkan emisi kendaraan," lanjut dia.

Bukan rahasia lagi, begitu banyak siasat bagi para pengguna kendaraan bermotor untuk meningkatkan kandungan oktan BBM.

Apalagi, disparitas harga antara bensin RON 92 ke atas dan RON 88 cukup tinggi. Saat ini, PT Pertamina (Persero) membanderol Pertamax (RON 92) pada harga Rp 9.400 per liter, sedangkan Premium (RON 88) mencapai Rp 6.500 per liter.

Dengan melihat disparitas harga tersebut, pengguna kendaraan bermotor dihadapkan pada sejumlah pilihan. Pertama, cara biasa dengan mencampur Premium dengan Pertamax. Kedua, ada pilihan lain yang mulai populer yaitu dengan menggunakan octane booster.

Hanya dengan mengeluarkan uang Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu per botol, konsumen sudah bisa mencampur suplemen bahan bakar ini ke dalam tangki.

Rata-rata, berdasarkan penelusuran, satu botol octane booster bisa dipakai untuk mencampur bensin sebanyak 60 liter ke dalam tangki.

Selama ini octane booster yang dikonsumsi masyarakat Indonesia masih diimpor dan sebagian besar berjenis octane enhancer non-oxygenate. Produk ini disinyalir berpotensi membahayakan lingkungan.

Gaikindo mendefinisikan octane enhancer non-oxygenate adalah campuran beberapa unsur logam yang bisa meningkatkan nilai oktan, terdiri dari besi (Fe), timbal (Pb), dan mangan (Mn). Namun, unsur-unsur ini dikenal sangat berbahaya bagi lingkungan.

"Gaikindo dengan tegas menolak penggunaan suplemen ash-forming aditif atau non-oxygenate ini pada mesin," jelas dia.

Heru Sutanto, perwakilan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), menambahkan bila senyawa tersebut digunakan pada kendaraan bermotor, hal itu akan berpengaruh buruk pada kinerjanya.

Selain itu, menurut dia, penggunaan kandungan bahan bakar di Indonesia harus sesuai dengan emisi gas buang yang telah diatur oleh pemerintah. Terhitung mulai 1 Agustus 2013, pemerintah menetapkan semua kendaraan sudah memenuhi standar Euro 3.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sendiri belum menetapkan standar aditif seperti apa yang layak digunakan masyarakat.

"Memang regulasi itu masih sifatnya wacana, kami baru mulai membahasnya tahun ini," ujar Muhidin, Juru Bicara Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sampai kini, lanjutnya, Kementerian ESDM masih terus mencari rumusan yang tepat untuk dijadikan peratuan resmi menyangkut zat aditif bensin yang beredar di pasar. "Sampai sekarang kami masih membuka kesempatan bagi siapa saja yang ada masukan, akan kami kaji lebih lanjut ," lanjutnya.

Pada dasarnya, ujar Muhidin, penggunaan aditif bahan bakar bertujuan untuk memelihara atau meningkatkan mutu dan kinerja BBM pada saat handling/storage maupun penggunaan dalam mesin. karena itu, penambahan aditif BBM selain untuk memenuhi spesifikasi juga merupakan salah satu strategi pemasaran untuk menonjolkan keunggulan produknya terhadap kompetitor.

Kepala Bidang Transportasi Darat Kementerian Lingkungan Hidup Muhammad Zakaria mengatakan penambahan oktan untuk bahan bakar kendaraan pada dasarnya tidak dibenarkan bila mengandung risiko mencemari udara dan merusak kesehatan.

Karena itu, KLH mendukung penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan (clean fuel).  informasi mengenai dampak penggunaan aditif terhadap kesehatan dan lingkunga pada emisi gas buang sangat penting disosialisasikan.

"Harus dilakukan upaya agar tidak berdampak negatif terhadap masyarakat ataupun kendaraan bermotor," ujarnya. (Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini