Sukses

22 Perusahaan Migas Diputus Kontraknya, Dirjen Migas Anggap Wajar

Dirjen Migas Edy Hermantoro menilai usulan pemutusan kontrak 22 perusahaan migas sebagai hal yang wajar.

Kementerian Enegi Sumber Daya Mineral menganggap usulan pemutusan kontrak 22 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) oleh Satuan Kerja Pelaksan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merupakan hal yang wajar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengatakan, salah satu tugas SKK Migas yaitu mengevaluasi kinerja KKKS yang melakukan kegiatan operasi hulu migas di Indonesia, SKK Migas akan melakukan evaluasi sesuai tahapan yang disepakati dalam konrtrak awal.

"Deteminasi 22 KKKS itu hal yang biasa. Evaluasi perform tiga tahun pertama, tidak penuhi komitmen Product Sharing Contract (PSC), atau perusahaan beroperasi sudah enam tahun tidak mendapat hasil dan tidak mempunyai finansial," kata Edy, di Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Selain dilakukan pemerintah melalui SKK Migas, pemutusan kontrak atau pengembalian Wilayah Kerja (WK)  migas juga bisa secara inisiatif diajukan oleh kontraktor ke pemerintah. Setelah WK migas dikembalikan, nantinya pemerintah akan melakukan lelang kembali WK tersebut. Saat ini 22 KKKS yang sedang diusulkan tersebut masih diproses di SKK Migas.

"Pengembalian bisa diajukan KKKS bersangkutan, bisa juga dari pemerintah kita kita siapkan, penuhi reintrerpretasi. Artinya masih di SKK, lalu kita cek bikin surat resmi Menteri. Jadi open," ungkapnya.

Edy mengungkapkan, permasalahan WK migas yang dikembalikan karena tidak menemukan hasil, bukan karena sumber migas di Indonesia sudah tidak bisa menghasilkan migas. Dia mencontohkan ketika sebuah perusahaan migas melepas WK migas karena tidak menemukan hasil, WK migas tersebut dilelang dikelola KKKS lain dan KKKS tersebut mendapatkan hasil yang baik

"Cekungan masih banyak. Ada di Papua pernah dikembalikan, ternyata waktu dikelola perusahaan lalin ketemu gas 7 triliun kaki kubik (tcf)," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini