Sukses

Ditjen Pajak & OJK Saling Tukar Data untuk Awasi Wajib Pajak

Ditjen Pajak menggandeng OJK untuk memperkuat sinergi antar lembaga pemerintah serta untuk pengawasan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat sinergi antar lembaga pemerintah. Upaya ini sebagai wujud harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor Jasa Keuangan dan Perpajakan.

Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) mengenai pemanfaatan data dan informasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Penandatanganan ini akan disaksikan Menteri Keuangan, Chatib Basri dan Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnamati. Dihadiri pula oleh Ketua OJK, Muliaman Hadad serta Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany dan beberapa pejabat eselon dari Ditjen Pajak maupun OJK.

"Kerjasama ini juga menyangkut pemberian data dan informasi mengenai hubungan kepemilikan pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan, serta pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan untuk kedua belah pihak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus dalam acara Penandatanganan MoU Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Ditjen Pajak, lanjut dia, akan memberikan dukungan kepada OJK berupa pemberian data dan informasi, antara lain data identitas wajib pajak, informasi kepatuhan perpajakan atau data dan informasi mengenai hubungan kepemilikan pelaku kegiatan jasa keuangan.

Sementara itu, Petrus bilang, lembaga yang dipimpin Muliaman Hadad itu akan menyokong Ditjen Pajak dalam bentuk data-data perpajakan bagi pelaku usaha jasa keuangan.

"Ditjen Pajak juga dapat menugaskan pegawainya untuk bekerja di OJK baik dalam jabatan struktural maupun fungsional sesuai dengan kebutuhan OJK," pungkas dia.(Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK