Sukses

Peminat Mobil Murah Ayla Banyak yang Batal Karena Kelamaan Nunggu

Aturan teknis mobil murah dan hemat energi (low cost and green car/LCGC) memang telah dinanti pelaku usaha otomotif.

Aturan teknis mobil murah dan hemat energi (low cost and green car/LCGC) memang telah dinanti pelaku usaha otomotif. Sebab, aturan menjadi dasar produsen untuk melakukan produksi dan menjual mobil LCGC andalannya ke pasar.

Salah satunya, produsen kendaraan bermerek Daihatsu yang berencana menjual mobil murah berjuluk Ayla.  Menurut Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Chandra pihaknya sudah memperkenalkan mobil Ayla ke khalayak umum pada tahun lalu.

Kabar baiknya, seusai perkenalan tersebut, banyak masyarakat yang berminat dan masuk daftar tunggu pembelian atau biasa disebut inden. 

"Namun mereka banyak yang membatalkan karena kelamaan. Padahal pembeli mobil itu kan inginnya cepat-cepat memiliki mobilnya," ujar Amelia saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (4/7/2013).

Daihatsu sendiri menargetkan penjualan mobil Ayla bisa mencapai 3.000 unit per bulan. Tanpa menyebutkan detail, rencananya mobil Ayla akan dibanderol dalam 3 harga sesuai dengan spesifikasi.

Aturan detail, menurut dia, diperlukan produsen karena akan menjadi dasar pihaknya dalam menentukan harga mobil LCGC seperti Ayla.

Sebab itu, dia mendesak pemerintah segera merealisasikan detail dari aturan LCGC tersebut, agar pihaknya bisa segera menjual massal produknya.

"Tak hanya Daihatsu, merek lain pun menunggu aturan detail mobil ini. Pemerintah harus cepat," tegas dia.

Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan draft aturan teknis mobil  murah dan hemat energi (low cost and green car/LCGC),yang salah satunya mengatur harga jual minimal Rp 85 juta dan  maksimal Rp 95 juta per unit.

Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, memastikan dirinya sudah menandatangani surat keputusan (SK) mengenai aturan teknis kendaraan murah tersebut.

Setelah patokan harga diumumkan, produsen selanjutnya sudah bisa mengajukan formulir pendaftaran aplikasi rencana penggunaan kendaraan bermotor (RPKB) untuk bisa memproduksi dan memasarkan LCGC. (Nur/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini