Sukses

Gandeng OJK, Menkeu Tak Mau Dianggap Pakai 'Obat Kaki Lima'

Menkeu menegaskan kerjasama Ditjen Pajak dan OJK bukan obat kaki lima yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit perpajakan di Indonesia.

Kerjasama yang telah terjalin antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyisir data wajib pajak di sektor keuangan merupakan langkah awal untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengakui minimnya sumber penerimaan negara selama ini karena terbentur oleh basis data yang dimiliki Ditjen Pajak, termasuk sektor jasa keuangan.

"Salah satu kendala memang ada di basis data wajib pajak," tukas dia di Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Chatib mengatakan keputusan Kemenkeu untuk menggandeng OJK diharapkan mampu meningkatkan sistem perpajakan yang lebih kondusif, sektor keuangan menjadi lebih sehat dan bukan semata-mata mengejar keuntungan (penerimaan negara).

Lebih jauh, pemerintah juga berharap masyarakat luas tak menilai kerjasama ini sebagai obat ampuh untuk mengatasi berbagai persoalan yang ada dalam masalah perpajakan. "Kolaborasi dengan OJK bukan obat kaki lima yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit, tapi suatu langkah awal untuk memperbaiki database wajib pajak," katanya. 

Pada tahap awal, Ditjen Pajak dan OJK akan berkonsentrasi memungut pajak dari sektor-sektor yang berorientasi ekspor seperti pertambangan dan komoditas.

Sementara itu, Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyampaikan, institusinya bakal menyosialisasikan kerjasama ini kepada pelaku pasar keuangan mengingat sudah banyak ketentuan yang mesti disesuaikan dengan rencana Ditjen Pajak.

"Saya percaya betul sistem pajak yang kondusif bagi sistem keuangan juga menjadi bagian penting dari basis pajak di masa akan datang sehingga penerimaan pajak akan semakin besar," ucapnya.(Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak