Sukses

Transformasi BPJS Dijamin Tak Ganggu Pelayanan Jaminan Sosial

PT Jamsostek, PT Taspen dan PT ASABRI nantinya akan bertransformasi ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dan PT Askes ke BPJS kesehatan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memastikan proses transformasi yang sedang berlangsung sesuai dengan amanat Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak akan menyebabkan stagnasi dan terhentinya pelayanan terhadap peserta program jaminan sosial.

Proses transformasi PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) yang nantinya bertransformasi ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Transformasi PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan yang saat ini tengah berlangsung diharapkan dapat terus berjalan dengan baik.

Muhaimin mengatakan proses transformasi perusahaan-perusahaan menjadi BPJS membutuhkan dukungan dan kerja bersama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk jajaran pimpinan dan perusahaan yang akan bertransformasi.

“Yang  dalam waktu dekat ini perlu perhatian adalah transformasi PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan terhitung mulai 1 Januari 2014. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dan kerja bersama dari seluruh pemangku kepentingan," kata dia, Jumat (5/7/2013).

Dia mengatakan kerja bersama dan kerja keras tersebut utamanya sangat tergantung pada seluruh jajaran pimpinan dan karyawan PT Askes. Karyawan Askes dinilai merupakan tenaga kerja perusahaan dapat bekerja dengan tenang serta dalam semangat yang tinggi.

"Mengingat waktu yang sangat singkat, tinggal 6 bulan ke depan proses transformasi ini harus tuntas sehingga diharapkan kepada seluruh jajaran karyawan Askes agar tetap fokus bekerja, demikian juga dengan jajaran pimpinan dan karyawan Jamsostek (Persero)," lanjut dia.

Melalui Forum Konsolidasi BPJS ini, Muhaimin meminta Askes dan Jamsostek untuk tetap kompak dan bergotong royong menyukseskan proses transformasi kelembagaan, baik dari Askes menjadi BPJS Kesehatan maupun Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan tanpa menimbulkan gejolak yang mungkin mengganggu proses pelayanan jaminan sosial.

Dia mengatakan dalam rangka mewujudkan amanat Undang Undang Dasar 1945 tersebut, Pemerintah melalui UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan berkurang atau hilangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan serta memasuki usia lanjut," lanjut dia.
 
Program jaminan sosial berdasarkan UU SJSN terdiri dari program jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua, Pensiun dan Kematian. Sesuai dengan amanat Pasal 17 ayat (5) UU SJSN, program yang akan didahulukan pelaksanaannya adalah program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi seluruh warga negara Indonesia.(Nur)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.