Sukses

Pendapatan Bea dan Cukai Cuma 48,30% dari Target Sampai Juni

Hingga 28 Juni 2013, Ditjen Bea Cukai membukukan penerimaan sebesar Rp 73,97 triliun atau 48,30% dari target pemerintah.

Penerimaan negara dari sektor bea dan cukai tercatat masih kurang separuh dari target di semester I 2013. Hingga 28 Juni 2013, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai membukukan penerimaan sebesar Rp 73,97 triliun atau 48,30% dari target pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 senilai Rp 153,15 triliun.

Berdasarkan data dari Ditjen Bea Cukai yang diterima Liputan6.com, Sabtu (6/7/2013), menyebutkan realisasi tersebut setara dengan 98,49% dari patokan proporsional sebesar Rp 75,11 triliun.

Total pencapaian penerimaan dari bea cukai pada paruh waktu 2013 berasal dari penerimaan bea masuk, bea keluar dan cukai meski belum mampu melampaui target yang diharapkan Ditjen Bea Cukai.

Penerimaan dari bea masuk sampai dengan 28 Juni ini mencapai Rp 14,43 triliun atau 46,84% dari proyeksi APBN-P sebesar Rp 30,81 triliun.

Dibandingkan target proporsional yang mengincar Rp 15,11 triliun, jumlah tersebut terealisasi 95,51%. Dari periode yang sama tahun lalu, realisasi bea masuk naik 5%.

Sedangkan penerimaan bea keluar dari target APBN-P 2013 sebesar Rp 17,61 triliun, pada periode 6 bulan pertama ini tercapai 39,33% dengan angka Rp 6,93 triliun dan 80,19% dari patokan Ditjen Bea Cukai sebesar Rp 8,64 triliun.

Sebaliknya, penerimaan cukai justru terkerek naik tipis dari target proporsional Rp 51,36 triliun menjadi Rp 52,36 triliun dengan prosentase 102,44%.

Dari target APBN-P yang sebesar Rp 104,73 triliun, realisasi cukai dari periode Januari-28 Juni 2013 sebesar 48,30%. Dibanding sebelumnya di 2012 terjadi peningkatan 18%.      

Dalam hal ini, Ditjen Bea Cukai melakukan upaya keras di sektor masing-masing. Untuk mendongkrak target bea masuk, bea keluar dan cukai, pihaknya telah meningkatkan akurasi nilai pabean, operasi pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal dan pelanggaran hukum lainnya, penyisiran wilayah produksi, distribusi, dan pemasaran serta audit terhadap para Pengusaha BKC. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.