Sukses

Baru Dilantik, Serikat Pekerja PLN Kembali Sentil Isu Outsourcing

Serikat Pekerja PLN kembali mendesak manajemen untuk mematuhi ketentuan ketenagakerjaan terkait keberadaan outsourcing.

Serikat Pekerja PT PLN (Persero) meminta perusahaan tunduk pada undang-undang outsourcing yang telah ditetapkan pemerintah. Desakan ini disampaikan terkait penanganan karyawan outsourcing di tubuh perusahaan milik pemerintah tersebut.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN yang baru terpilih Deden Aditya Dharma mengatakan, dimasa kepemimpinannya SP PLN memiliki Visi mengawal proses produksi mengatarkan kejayaan PLN. Hak tersebut terkait dengan penerimaan calon pegawai agar langsung masuk menjadi pagawai dan fasilitas saat pensiun.

"Itu fokus kami, terhadap kinerja perseroan," kata Deden dalam Kegiatan Pelantikan Pengurus Dewan Perwakilan Pusat Serikat Pekerja PLN periode 2013-2017, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Dengan keputusan PLN yang masih menggunakan pekerja outsourcing, Deden berharap pihak manajemen akan memperlakukan karyawan alih daya sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). "Harapan saya perusahaan patuh terhadap peraturan yang baru," ungkapnya.

Dengan adanya Serikat Pekerja, perusahaan dan pekerja terikat perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur mengenai masalah industrial dengan proses produksinya. Artinya, dalam hal mengambil keputusan, pihak manajemen harus selalu berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak karyawan yang diwakili oleh serikat pekerja.

"Ada beberapa hal substansi dasar di PKB yang menyertakan bila terjadi perubahan harus dikomunikasikan, namun berbeda pandang, contoh yang menyangkut tadi syarat kerja hubungan industrial harus melihat, untuk anggota dan kemajuan PLN," pungkasnya.(Pew/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini