Sukses

Dipecat Gara-gara Mogok Kerja, Buruh Outsourcing KAI Ngadu ke DPR

Sekitar 316 orang mantan buruh outsourcing yang menanti kejelasan nasib setelah di-PHK secara sepihak oleh manajemen PT Kereta Api Indonesia

Di tengah putusan parlemen yang menyepakati penetapan status karyawan tetap bagi pekerja outsourcing PT Kereta Api Indonesia (KAI), ada sekitar 316 orang mantan buruh outsourcing yang menanti kejelasan nasib mereka paska Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen KAI dan PT Kereta Commuter Jabodetabek (KCJ).

Anggota Serikat Pekerja KAI, Siswo mengaku terdapat 316 orang dipecat sejak 25 Juni lalu dengan alasan tindakan unjuk rasa penghapusan tenaga outsourcing di Stasiun Juanda belum lama ini.

Mereka adalah buruh kontrak yang bekerja di bawah manajemen beberapa vendor atau perusahaan outsourcing. Sebagian besar dari karyawan tersebut bekerja sebagai petugas tiket, penjaga stasiun kereta api dan pemeriksa tiket di dalam kereta.

"Pesangon yang diberika pun tak layak, cuma dari Rp 65 ribu sampai Rp 200 ribu," ungkap Siswo saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Rabu (10/7/2013).

Ironisnya, lebih jauh dia menjelaskan, tenaga kontrak ini harus mengikuti aturan yang terasa mencekik para buruh dengan tindakan pemotongan gaji oleh perusahaan.

"Satu vendor menetapkan upah sesuai aturan pemerintah Rp 2,2 juta, tapi 10 vendor lain kurang dari itu. Bahkan kalau kami tidak masuk satu hari, gaji dipotong sama dengan 10 hari kerja," keluh dia.

Mirisnya lagi, lanjut Siswo, pekerja tidak boleh absen dalam melakukan pekerjaannya. Izin sakit, buruh dikenakan pemangkasan penghasilan sebesar Rp 150 ribu per hari.

"Tapi kalau izin lebih dari sehari (dua hari misalnya), kami akan dipecat walaupun ada surat dari keterangan dokter. Jadi kami itu tidak boleh sakit," tambahnya.

Untuk itu, Siswo mengatakan, pihaknya akan membela nasib ratusan buruh outsourcing yang terkena pemecatan kepada Kementerian  Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada Kamis (11/7/2013).

"Kami sudah bicara dengan DPR dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bahwa nota dari pengawasan petugas tiket, pejaga kereta dan stasiun serta pemeriksa karcis adalah bagian yang tidak boleh di outsource-kan," terang dia.

Selain itu, Siswo berharap pemerintah dapat kembali mempekerjakan 316 tenaga oustsourcing KAI dan KCJ paling cepat bulan ini, mengingat sampai saat ini terdapat 4.000 buruh dari 11 vendor telah diberhentikan oleh dua perusahaan tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR yang dihadiri Dirjen PHI dan Jamsos, R Simbolon, KAI dan organisasi wartawan, KAI harus mengangkat karyawan outsourcing menjadi pekerja tetap.

DPR meminta, KAI untuk mempekerjakan kembali para karyawan yang di PHK pada Juni 2013 terkait dengan mogok kerja. Serta putusan bahwa KAI wajib membayar pesangon dan hak-hak 112 pekerjanya sampai 2008 sesuai keputusan PHI dan Mahkamah Agung. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini