Sukses

MenPAN-RB: Penerimaan CPNS Bebas KKN dan Gratis

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar memastikan seleksi penerimaan CPNS akan dilakukan secara kompetitif, adil, bebas KKN dan tak dipungut biaya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar memastikan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan secara kompetitif, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta tidak dipungut biaya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/22154/M-PAN-RV/7/2013 tertanggal 3 Juli 2013 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang diteken Menteri PAN-RB.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (10/7/2013), dalam surat edaran itu, Menteri PAN-RB juga menyebutkan, sebagai bagian dari Program Percepatan Reformasi Birokrasi di bisang Sumber Daya Manusia Aparatur, Sistem Pengadaan CPNS harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat/generasi muda, bahwa untuk dapat menjadi CPNS hanya ditentukan oleh kemampuan diri sendiri.

“Reformasi Sistem Pengadaan CPNS tersebut telah mendapat respon dan didukung sepenuhnya oleh Presiden saat Rapat Kabinet Terbatas tanggal 23 Mei 2013,” ungkap Azwar.

Mengenai sistem pengadaan CPNS Tahun 2013 ini, menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, bahwa soal Tes Kempotensi Dasar akan disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

Adapun pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

“Penentuan kelulusan Tes Kompetensi Dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsiun Perguruan Tinggi Negeri,” tegasnya.

Menurut Azwar, peserta seleksi dapat diproses pengangkatannya sebagai CPNS apabila telah lulus Tes Kompetensi Dasar dan lulus Tes Kompetensi bidang.

Dia berharap para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat maupun Daerah agar mendukung dan berkomitmen mengawal agar dalam pelaksanaan pengadaan CPNS memegang prinsip-prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparan, bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

    CPNS

Video Terkini