Sukses

89% Warga Miskin RI Berhak Jadi Penerima Bantuan Iuran BPJS

DPR mempertanyakan keputusan pemerintah yang hanya menetapkan penerima bantuan iuran BPJS sebanyak 86,4 juta orang. Apa alasan pemerintah?

Komisi IX DPR mempertanyakan keputusan emerintah yang hanya menetapkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebanyak 86,4 juta orang. Padahal jumlah masyarakat miskin di tanah air yang tercatat dalam data resmi mencapai 96,7 juta jiwa. Artinya hanya sebanyak 89,34% saja warga miskin yang berhak menerima dana bantuan iuran tersebut.

"Saya masih perlu mempertanyakan kepada Kementrian Keuangan, penerima iuran mengapa hanya 86,4 juta padahal data penduduk miskin yang tercatat adalah sebesar 96,7 juta jiwa," ujar Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Endang Agustini Syarwan Hamid, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Dalam rapat kali ini hadir Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar, Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), PT Askes, serta Kementrian PPN/Bappenas. Agenda rapat membahas mengenai perkembangan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2014.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahendra menjelaskan, data PBI yang digunakan didasarkan pada kebijakan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang mengalihkan bantuan untuk masyarakat kurang mampu melalui program lainnya demi menjaga stabilitas fiskal negara.

"Jadi 86,4 juta jiwa itu masuk ke dalam program Jaskesmas. Untuk membantu penduduk miskin lainnya, ada program-program lain selain PBI yang dibagi dalam bentuk BLSM dan raskin," jelas Mahendra.

Ditambahkannya, sesuai data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, penduduk kelas bawah di tanah air mencapai 96,7 juta jiwa. Namun data tersebut terdiri dari penduduk miskin, hampir miskin, dan sangat miskin.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menetapkan besaran iiuran PBI BPJS naik menjadi Rp 19.225 per orang per bulan. Bantuan iuran ini akan diberikan kepada 84,6 juta jiwa penduduk miskin.

Untuk besaran iuran BPJS, setiap orang peserta wajib membayar 5%. Untuk pekerja yang tidak mampu, komposisi iuran tersebut terdiri dari 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar pekerja. (Yas/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

Video Terkini