Sukses

Menkeu Ngaku Skema Subsidi BBM Tetap Tiru Zaman Megawati

Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan pemberian subsidi BBM dengan skema tetap pernah diterapkan pada masa pemerintahan Megawati.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menyatakan pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan skema tetap alias fix pernah diterapkan pada masa pemerintahan mantan Presiden, Megawati Soekarno Putri. Rencana kebijakan subsidi fix sedang digodok pemerintah saat ini.

"Kami memang sedang mengkaji kemungkinan menetapkan subsidi fix berdasarkan restu dari Komisi XI dan Badan Anggaran DPR. Kebijakan ini pernah dilakukan waktu jaman Ibu Megawati," kata dia usai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Lebih jauh Chatib menjelaskan, pemerintah tidak akan menaikkan dan menurunkan subsidi tetap untuk energi meski harga mengalami fluktuatif setiap hari.

"Misalnya harga minyak di pasar internasional sekitar Rp 9.000 per liter, sedangkan harga domestik Rp 6.500, maka ada selisih Rp 2.500 dan itu adalah besaran subsidinya. Jadi kalau sewaktu-waktu harga minyak naik Rp 10 ribu per liter, maka harga subsidi pun tetap Rp 2.500 per liter," tukasnya.

Begitu pula dengan harga minyak di 2014, tambah Chatib, bila terjadi penurunan semisal Rp 8.000 per liter, subsidi BBM tetap di angka itu.

"Kalau untuk sekarang belum tahu dan diputuskan besaran subsidi tetapnya, karena lagi dikaji. Yang jelas harga tidak ditentukan per hari tapi tergantung pasar," cetus dia.

Sebelumnya, Banggar DPR mewacanakan pemberian subsidi energi tetap dan tidak membebani banyak pihak. Subsidi energi tetap akan disesuaikan dengan harga minyak secara berkala setiap dua pekan sekali.

Dengan demikian, harga minyak disesuaikan dengan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) setiap dua pekan sekali karena harga minyak dunia berubah tiap dua minggu sekali.

Saat ini, pemerintah masih memberlakukan subsidi dengan cara mematok harga jual BBM kepada masyarakat. Dengan sistem ini, berapapun harga minyak dunia saat ini, pemerintah akan menetapkan harga jual minyak pada level tertentu.

Chatib pernah menyatakan, pemerintah menanggung subsidi premium sebesar Rp 5.000 per liter dari harga premium sebelum kenaikan sebesar Rp 4.500. Sedangkan harga premium subsidi di pasar internasional mencapai Rp 9.500 per liter. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini