Sukses

ATPM Pembuat Mobil Murah Dapat Potongan Pajak, Ini Syaratnya!

Pemerintah menawarkan insentif perpajakan ATPM agar bisa memasarkan mobil murah seharga Rp 95 juta.

Aturan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) menawarkan insentif perpajakan kepada perusahaan yang menjadi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dalam memasarkan mobil murah seharga Rp 95 juta itu.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan besaran bervariasi kepada produsen dan perusahaan ATPM. Bahkan, untuk jenis mobil tertentu tidak dikenakan PPnBM atau tarifnya 0%.

"Ada yang dapat PPnBM hingga 0%, tapi untuk kendaraan tertentu. Intinya ada pengurangan, misalnya sebelumnya dia kena PPnBM 10%, dikurangi 10%, jadi 0%. Kemudian yang 20% jadi 10% PPnBM nya," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Bambang Brodjonegoro.

Dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Minggu (14/7/2013), ATPM harus mencantumkan empat syarat dalam surat permohonan jika ingin memperoleh insentif pajak tersebut, antara lain :

1. Setiap ATPM wajib memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek Indonesia, termasuk model dan logo yang mencerminkan Indonesia.

2. Setiap perusahaan wajib memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle, termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal.

3. Pemberian surat pernyataan bermaterai berisi harga jual produk LCGC ke konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi oleh lembaga independen Surveyor.

"Tanpa memenuhi empat peryaratan tersebut, setiap ATPM tidak bisa mendapatkan potongan PPnBM," ujar Menteri Perindustrian, MS Hidayat. Kemenperin akan menerbitkan surat penetapan penerima insentif program LCGC paling lambat 12 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar.

Sekadar informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan teknis LCGC yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. (Fik/Igw)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini