Sukses

Tuntutan Kenaikan Upah 50% Dinilai Ketinggian

Tuntutan buruh agar pemerintah menaikkan upah sebesar 50% dinilai terlalu tinggi.

Tuntutan buruh agar pemerintah menaikkan upah sebesar 50% dinilai terlalu tinggi. Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Irianto Simbolon, jika pemerintah menetapkan kenaikan upah hingga 50%, maka dikhawatirnya banyak perusahaan yang tidak mampu untuk memenuhi pembayaran upah tersebut.

"Iya 50% terlalu tinggi, untuk apa ditetapkan kalau tidak ada perusahaan yang mampu melaksanakannya," ujarnya usai menghadiri Diskusi 'Pengamanan Objek Vital dan Stabilitas Tenaga Kerja di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (16/7/2013).

Irianto menjelaskan, dalam aturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdapat beberapa variabel dan pertimbangan dalam menetapkan upah minimum. Variabel dan pertimbangan tersebut antara lain Komponen Hidup Layak (KHL), tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta tingkat kemampuan perusahaan.

"Itu semuanya dihitung dan ke luar angka sekian. Nah angkanya itu memang terkadang hanya sebatas nilai inflasi saja," lanjutnya.

Menurut Irianto, Menteri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga telah merumuskan formula dimana ada aturan inflasi plus. "Misalnya inflasinya berapa kemudian kemudian dicari plusnya berapa, nah ini kita sedang cari formula-formulanya yang bagus," katanya.

Sementara itu, menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat rumusan yang cocok untuk menetapkan upah ini yaitu berpatokan pada tingkat inflasi ditambah angka yang disepakati oleh pengusaha dan buruh. "Kalau mau wajar dan normal, adalah menggunakan inflation rate. skrg kan 7,2% plus sekian persen. Kalau saya paling nambah 3%. Nah yang bisa diperdebatkan dengan pemerintah itu plusnya," tandasnya. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini