Sukses

Cuma Butuh 12 Hari, ATPM Bisa Langsung Jualan Mobil Murah

Menperin MS Hidayat memastikan Agen Tunggal Pemegang Merek tak perlu menunggu aturan juklak bila mengajukan permohonan pemasaran mobil murah

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat memastikan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tak perlu menunggu aturan juklak bila mengajukan surat permohonan untuk memperoleh insentif maupun memasarkan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC).

"Bisa saja, tapi kan mereka (ATPM) harus apply surat permohonan secara resmi dan melakukan pendaftaran administrasi, isi formulir dan sebagainya," kata dia saat ditemui dalam acara Pembukaan Gelar Batik Nusantara (GBN) di JCC, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Lebih jauh Hidayat menambahkan, proses permohonan ATPM yang sudah memenuhi persyaratan dan selesai dalam waktu tertentu, maka ATPM bisa langsung menjual produk mobil murah.

"Kalau selesai semua dalam proses pengajuan hari ini, 12 hari terhitung setelah itu mereka bisa langsung jualan. Pembeli pertama juga boleh, jadi tidak perlu audit teknis," tandas dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan teknis LCGC yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Dalam aturan tersebut, ATPM harus mencantumkan 4 syarat dalam surat permohonan jika ingin memperoleh insentif pajak tersebut, antara lain :

1. Setiap ATPM wajib memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek Indonesia, termasuk model dan logo yang mencerminkan Indonesia.

2. Setiap perusahaan wajib memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle, termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal.

3. Pemberian surat pernyataan bermaterai berisi harga jual produk LCGC ke konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi oleh lembaga independen Surveyor. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini