Sukses

Proses Perizinan Impor Satu Atap Akan Berlaku Tahun Ini

Kementan dan Kemendag berencana menerapkan sistem satu atap untuk proses perizinan impor bahan kebutuhan pokok.

Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menerapkan sistem satu atap untuk proses perizinan impor bahan kebutuhan pokok terutama daging. Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses perizinan impor yang berkaitan dengan dua kementerian tersebut.

Dengan sistem ini nantinya rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian hanya dilakukan setiap tahun saja. Sedangkan penentuan jumlah impotasi dan pihak yang akan melaksanakan berada di tangan Kementerian Perdagangan.

"Kementan hanya memberikan rekomendasi untuk 1 tahun berikutnya. Ini kita propose sebelum akhir tahun ini untuk rekomendasi teknis berapa dan totalnya berapa," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Sistem ini akan dikaji dalam waktu dekat sehingga diharapkan dapat diterapkan pada tahun ini. "Kita tetap menghormati UU peternakan dan menghormati kepentingan peternak. Dan kami siap untuk memberikan izin dalam waktu yang sangat terdefinisi apakah itu 5, 6 atau 7 hari," lanjutnya.

Dalam sistem ini juga akan diatur waktu untuk melakukan importasi dengan berpatokan pada level tertentu pada harga varietas plus 10%-15%  dan minus 10%-15%.

"Jadi naik kalau 10%-15% kita akan lakukan importasi. Kalau turun 10%-15% dari harga varietas itu kita tidak akan lakukan impor karena kita ingin melindung kepetingan peternak," tandasnya. (Dny/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini