Sukses

Toyota Masih Pikir-pikir Produksi Mobil Murah

PT Toyota Astra Motor masih menunggu kepastian peraturan dari pemerintah terkait dengan produksi mobil murah dan ramah lingkungan.

PT Toyota Astra Motor (TAM) masih menunggu kepastian peraturan dari pemerintah terkait dengan produksi mobil murah dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).

Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor Rahmat Samulo menyatakan kesiapannya dalam memproduksi dan menjual mobil yang dipatok dengan harga Rp 95 juta per unit tersebut.

"Kami masih nunggu kepastian dulu kan masih ada proses.  Sedang kita tunggu aturannya,  kalau TAM siap dijual," kata Rahmat, di kawasan Sudirman Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Rahmat mengaku masih belum memiliki target jumlah unit mobil yang akan diproduksi. Namun, perseroan siap memenuhi permintaan pasar jika ternyata mobil murah diminati masyarakat.

"Tergantung permintaan jika, besar kita produksi akan mencukupi," ungkapnya.

Terkait dengan harga, Rahmat mengaku masih menunggu aturan yang jelas dari pemerintah sehingga belum bisa menentukan harga apakah akan membanderol dengan harga yang sesuai dengan ketentuan.

"Aturannya sendiri belum lengkap kalau lengkap bisa kita tentukan.Kita intinya mengikuti peraturan pemerintah. Kita intinya mengikuti regulasi pemerintah," ujarnya.

Sekadar informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Aturan teknis ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan, payung hukum yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini bertujuan mendorong pengembangan industri otomotif nasional, khususnya industri komponen kendaraan bermotor roda empat.

"Pengembangan produksi mobil murah memberikan fasilitas berupa keringanan PPnBM," pungkasnya. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.