Sukses

Menperin Usul Kenaikan Upah Buruh Maksimal 20%

Kementerian Perindustrian tela untuk menetapkan kebijakan khusus kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal 20%

Kementerian Perindustrian telah mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan kebijakan khusus kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal 20%. Penetapan UMP tersebut ditujukan bagi industri padat karta termasuk Industri Kecil Menengah (IKM).  
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan, kebijakan tersebut untuk mengantisipasi kenaikan UMP yang terlampau tinggi supaya tidak kembali terulang di tahun-tahun mendatang. Pada tahun ini, pemerintah menetapkan kenaikan UMP bagi buruh hingga 40%.  

"Kami inginkan dalam situasi sekarang tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 3 juta-4 juta buruh, terutama untuk sektor padat karya karena mereka harus dipertahankan. Jadi mungkin kenaikan UMP maksimal 20%," ungkap dia usai Rapat Koordinasi (Rakor) Fiskal, Pajak, Infrastruktur dan Tenaga Kerja di Jakarta, Jumat (19/7/2013).   

Alasan usulan kebijakan ini, lanjut Hidayat, demi menjaga momentum pertumbuhan yang ditargetkan sampai dengan akhir tahun ini sebesar 6,2%.

"Usulan kenaikan UMP 20% hanya berlaku untuk industri padat karya dan IKM, sebab padat karya tak mampu lagi menanggung beban upah yang naik sampai 40%. Mereka cuma bisa sekali ini saja, tahun depan berat," tukasnya.

Usulan lain, dijelaskan dia, adalah penambahan tingkat inflasi 3%-4% dari patokan inflasi pemerintah 7,2%. Sehingga jika ditotal infaltion rate yang mencapai sekitar 10% bisa lebih baik bagi seluruh industri.

"Saya menduga inflation rate ditambah 3%-4% dan itu yang bisa diperdebatkan di forum dewan pengupahan. Ini bisa menjadi referensi secara nasional, jadi semua (industri) bisa menanggung. sebab kalau tidak akan membebankan industri," urai dia.

Usulan besaran penambahan level inflasi, kata Hidayat, didasarkan atas komponen kehidupan layak bagi para buruh. Dengan begitu kebijakan tersebut apabila ingin direalisasikan harus ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah. (Fik/Ndw)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.