Sukses

Pengusaha Pastikan THR Tak Lebih Dari Sebulan Gaji

Kalangan pengusaha memastikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja tidak akan lebih dari satu bulan gaji pokok.

Kalangan pengusaha memastikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja tidak akan lebih dari satu bulan gaji pokok.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan, besaran THR yang tidak melebihi gaji pokok tersebut sudah disepakati oleh para pengusaha dan dewan pengupahan.

"THR tidak ada lebih satu bulan gaji, ini sudah kita sepakati," kata Sofjan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Menurut dia, penetapan itu dilakukan karena Indonesia akan memasuki tahun politik dan saat ini pengusaha telah terbebani berbagai kebijakan, seperti kenaikan upah minimum provinsi (UMP), kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan kenaikan  tarif listrik.

"Apalagi tahun politik tenaga kerja berlebihan, sehingga pada ekonomi yang sulit kita harus saling bersatu. Kita harus buka kembali dialog bicarakan kepentingan nasional bukan kepentingan sendiri, sehingga kita harus bersatu," ujarnya.

Sekadar informasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.

Melalui Surat Edaran yang ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia ini, Menakertrans menegaskan pembayaran THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh," kata Menteri yang akrab disapa Cak Imin. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini