Sukses

BI Restui Rupiah Geser Dolar dalam Transaksi di Tanjung Priok

BI menyambut baik rencana pemerintah untuk menggunakan mata uang rupiah dalam berbagai transaksi di Pelabuhan Tanjung Priok

Bank Indonesia (BI) menyambut baik rencana pemerintah untuk menggunakan mata uang rupiah dalam berbagai transaksi di Pelabuhan Tanjung Priok. Hal ini diyakini dapat menstabilkan mata uang rupiah kedepannya.

"Transaksi inikan sesuai ketentuan kita di Republik Indonesia inikan harus dengan rupiah. Saya kira inikan satu poin positif,"  ujar Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo di kompleks perkantoran BI, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Selama ini, pelabuhan dengan aktivitas terpadat di Indonesia ini selalu menggunakan mata uang asing dalam bertransaksi, dan hal ini juga mampu mempengaruhi tekanan terhadap nilai tukar rupiah itu sendiri.

Perry menambahkan penggunaan mata uang rupiah di dalam bertransaksi, akan merefleksikan nilai tukar rupiah pada dolar yang pada akhirnya masuk kedalam pasokan dan  permintaan pada bank.

"Lagi-lagi kita yang pertama ingin menstabilkan nilai tukar rupiah kita terus menstabilkan mengarahkannya dan sekarang sudah pada kondisi pasar yang fundamental," lanjutnya.

Selain itu dengan adanya pelemahan rupiah ini BI membantah jika dinilai tidak melakukan tindakan yang responsif.

Hingga saat ini Perry mengaku telah mewujudkan bauran kebijakan seperti menaikkan BI Rate, lelang FX Swap dan Giro Wajib Minimum (GWM) ini akan menjaga nilai tukar rupiah tetap kuat.

"Kalau kita kemarin sudah mengarah ke pasar bukan berarti BI itu tidak melakukan intevensi. Kita memastikan bahwa likuiditas dolar itu ada dan kita terus lakukan sampai sekarang dan ke depan Insya Allah dengan berbagai policy yang baik, inflow saya kira akan semakin banyak masuk dan akan menambah suplai yang ada," imbuh Perry.

Seperti dikethui secara terpisah, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan setiap transaksi di pelabuhan yang berlokasi di Utara Jakarta ini harus menggunakan mata uang rupiah. Dengan penertiban ini, penggunaan rupiah di dalam negeri akan meningkat.

"Karena dalam Undang-undang (UU) juga menyebutkan bahwa transaksi di dalam negeri harus menggunakan mata uang rupiah," jelas Hidayat.  (Yas/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini