Sukses

Menperin: Kenaikan Upah Tak Lebih dari 20%, Pekerja Kukuh 50%

Pekerja meminta kenaikan upah sebesar 50% dan bukan maksimal 20% seperti yang diutarakan Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat.

Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kukuh meminta kenaikan upah sebesar 50% dan bukan maksimal 20% seperti yang diutarakan Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat.

"Bilamana pemerintah tetap menaikkan upah minimum hanya paling tinggi 20% maka buruh akan persiapkan aksi besar-besaran dan mogok nasional," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, Sabtu (20/7/2013).

Dia mengatakan ada beberapa hal yang mendasari penolakan pekerja atas usulan kenaikan upah hanya 20%. Pertama, penetapan upah minimum dinilai menjadi kewenangan gubernur provinsi, bukan kewenangan menteri manapun.

Berdasarkan rekomendasi bupati atau walikota, setelah dilakukan survei pasar. Harga KHL oleh Dewan Pengupahan Daerah.

"Jadi penetapan upah minimum bukan berdasarkan hasil rapat koordinasi Menteri Perindustrian dengan Apindo, Kadin. Dan perlu diingat upah minimum safety net jaring pengaman bagi buruh yang bermasa kerja kurang dari 1 tahun," tegas dia.

Selain itu, hal tersebut dikatakan berlaku untuk semua sektor industri tidak hanya untuk industri padat karya saja. "Jadi kenaikan 20% akan mengembalilkan kepada kebijakan rezim upah murah," lanjut dia.

Kedua, Serikat Pekerja tetap menuntut kenaikan upah minimum 50%, dengan alasan mengembalikan daya beli buruh yang turun 30% terhadap kenaikan upah tahun lalu.

Akibat kenaikan harga BBM, inflasi makanan 2 kali lipat, dan inlasi umum 2 digit, serta mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 6,2%.

"Maka totalnya dari ke 3 indikator tadi adalah wajar kenaikan upah minimum sebesar 50%. Uusulan ini tentu akan di negosiasikan di dewan pengupahan daerah," tutur dia.

Ketiga, Serikat pekerja mengajak pemerintah dann pengusaha mendiskusikan peningkatan produktifitas, mengurangi biaya siluman, menghapuskan penyelundupan untuk meningkatkan daya saing produk indonesia terutama labour intensive/industri padat karya) dibandingkan mengeluarkan kebijakan upah murah.

"Bila mana ketiga hal tersebut bisa dikerjakan bersama-sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja maka tidak akan terjadi ancaman perusahaan akan hengkang atau akan tutup," tandas Said. (Nur)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.