Sukses

Mau Mudik, Tengok Jadwal Cuti Bersama PNS Berikut!

Berikut jadwal cuti bersama yang bisa dipakai pegawai negeri sipil (PNS) mengatur masa mudik.

Masa libur Lebaran atau Idul Fitri 1434H/2013 tinggal beberapa hari lagi. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan merayakan Idul Fitri dengan berlebaran di kampung halaman masing-masing atau berlibur ke luar kota/luar negeri, ada baiknya memperhatikan pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama.

Sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 telah diatur jadwal hari-hari cuti bersama, hari libur Idul Fitri hingga hari awal kerja setelah libur Idul Fitri sebagai berikut:

1. Hari Senin, Selasa, dan Rabu, tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013, sebagai Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1434 H;

2. Hari Kamis dan Jum’at, tanggal 8 dan 9 Agustus 2013, sebagai Hari Libur Idul Fitri 1 Syawal 1434 H; dan

3.  Hari Senin, tanggal 12 Agustus 2013, adalah hari masuk kerja seperti biasa.

Kementerian Sekretariat Negara  mengumumkan cuti bersama sebagaimana tertuang dalam pengumuman Nomor P.01 /TUHM/07/2013 tertanggal 8 Juli 2013.

Sedangkan Sekretariat Kabinet RI melalui pengumuman Nomor 783/Adm-3/VII/2013 tanggal 18 Juli yang ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Syafruddin, telah mengumumkan jadwal Cuti Bersama, Libur Idul Fitri dan hari masuk kerja itu kepada para pegawai di lingkungannya. (Pew/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.