Sukses

Perusahaan Tambang Australia Gugat Bupati Banyuwangi Soal Izin

PT Intrepid Mines Ltd menyatakan telah menemukan kecurangan dalam pengalihan IUP di wilayah kerja tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu.

PT Intrepid Mines Ltd menyatakan telah menemukan kecurangan dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah kerja tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu, Banyuwangi Jawa Timur.

Kuasa Hukum PT Intrepid Mines Ltd Melati Siregar mengatakan pengalihan IUP secara sepihak tersebut sangat merugikan Intrepid sebagai perusahaan yang telah melakukan eksplorasi di Bukit Tumpang Pitu, namun IUP malah dialihkan ke  PT Bumi Suksesindo.

Menurut Melati, pengalihan IUP secara sepihak dilakukan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan ada proses suap dalam pengalihan IUP secara sepihak sehingga merugikan negara.

“Nilai dana yang telah dikeluarkan itu mencapai satu juta dolar Australia,” kata Melati di Jakarta seperti yang ditulis Senin (22/7/2013).

Dia menambahkan, tindakan bupati yang memberikan IUP secara sepihak telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara. Karena itu atas pengalihan IUP sepihak tersebut perusahaan tambang Australia tersebut telah mengajukan gugatan.

"Bukti yang disampaikan ini lebih rinci karena bukti sebelumnya hanya melampirkan sertifikasi bank, pemegang saham dan bukti lainnya," pungkas dia.

Seperti diketahui, Bupati Banyuwangi digugat Intrepid karena memindahkan IUP tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu di Banyuwangi dari PT IMN ke perusahaan lain yaitu Bumi Suksesindo.

Pemindahan IUP secara sepihak ini merugikan pihak Intrepid karena sudah mengeluarkan dana besar untuk eksploitasi pertambangan emas tersebut. (Pew/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini