Sukses

Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Dapat THR

Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan –perusahaan agar memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan –perusahaan agar memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dia menyatakan setiap pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih maka  berhak mendapatkan THR. Ini termasuk  pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, atau pekerja tetap berhak menerima THR.
 
"Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 3 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga," ujar Muhaimin, Senin (22/7/2013).
 
Dia mengatakan pemberian THR sudah merupakan tradisi sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
 
"Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Oleh karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur," lanjut dia.

Muhaimin menyatakan, pembayaran THR diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
 
Bahkan, kata Muhaimin bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.
 
“Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 menyebutkan pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR," tegas dia. 

Bila ada indikasi pelanggaran terhadap pembayaran THR, Muhaimin meminta para pekerja segera mengadukan permasalahannya ke posko-posko THR di Dinas-dinas Tenaga kerja di seluruh Indonesia atau ke Posko THR Kemnakertrans di Gedung Kemnakertrans Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan lantai 8 A.
 
 "apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," lanjut dia. (Nur)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • pekerja

Video Terkini