Sukses

Penjelasan Lengkap OJK Soal Bisnis Investasi Ustad Yusuf Mansyur

OJK akhirnya meminta keterangan terkait bisnis investasi Yusuf Mansyur yang berasal dari penghimpunan dana masyarakat. Apa penjelasannya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan telah memanggil Ustadz Yusuf Mansur untuk dimintai klarifikasi mengenai kegiatan pengumpulan dana masyarakat yang dihimpunnya untuk tujuan investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, Yusuf Mansyur sudah memberikan klarifikasi mengenai pengumpulan dana yang selama ini dihimpunnya. Penceramah yang aktif menggalakan program sedekah ini juga telah telah memberitahukan semua aksi penghimpunan dana yang dilakukannya.

"Beliau sudah kami panggil, dan beliau bersedia untuk memenuhi semua undang-undang yang ada," ujar Nurhaida ketika ditemui di Jakarta, Senin (22/7/2013).

Mengutip jawaban Yusuf Mansyur, Nurhaida memastikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat telah diberhentikan terhitung sejak pertengahan Juli tahun ini.

OJK menilai, kegiatan yang dijalankan Yusuf Mansyur masuk dalam kategori Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM). Dengan demikian, Yusuf Mansyur harus dan wajib tunduk kepada UUPM.

"Program PU ini menghimpun dana yang ada di masyarakat dengan memiliki sistem secara sukarela, setelah itu kemudian diinvestasikan lah ke tempat lain," kata Nurhaida.

Ditegaskan OJK, bisnis penghimpunan dana yang dilakukan Yusuf Mansyur dijalankannya tanpa mengantongi payung hukum yang jelas. Bisnis yang dijalankan Yusuf Mansyut hanya berdasarkan sistem kepercayaan saja sehingga jika terjadi kejadian yang tidak terduga, seperti hilangnya dana investasi, dana nasabah tidak bisa dapat perlindungan.

"Dana hasil yang dihimpunnya (Yusuf Mansyur) sudah memiliki hasil membangun hotel. Beliau juga ingin membangun apartemen, maskapai penerbangan dan yang paling terakhir adalah membuat ladang minyak yang lokasinya ada di luar negeri," paparnya. (Dis/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Ustad yusuf Mansyur