Sukses

OJK: Usaha Patungan Yusuf Mansyur Tak Bisa Dihentikan Begitu Saja

OJK menilai Yusuf Mansyur masih boleh melanjutkan usaha patungannya yang lama karena proyek sudah berjalan dan tak ada keluhan dari investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberikan sanksi apa pun terhadap aktifitas penghimpunan dana yang dilakukan Ustadz Yusuf Mansyur. Namun, untuk usaha dan bisnis barunya, OJK berpesan agar da'i muda tersebut mengikuti ketetapan yang telah di atur OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, OJK memang tidak memberikan sanksi terhadap usaha penghimpunan dana tanpa memiliki legalitas resmu Usaha Patungan (UP) yang dijalankan Yusuf Mansyur. Namun, usaha yang dijalankannya masih bisa terus dijalankan dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK.

"Bisnis ini berjalan kok, ada kegiatannya. Kalau bisnis yang lama sudah dihentikan. Kalau pengumpulan dananya tidak boleh lagi untuk yang baru, harus sesuai ketentuan yang kami berikan, biar punya legalitas yang jelas," ujar Nurhaida ketika ditemui di Jakarta, Senin (22/7/2013).

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan OJK, ujar Nurhaida, semua investor yang turut andil dalam penghimpunan dana yang dilakukan Ustad Yusuf Mansyur tidak memiliki masalah atau kelihan. Para investor umumnya mempercayai usaha pengumpulan dana tersebut.

"Tidak ada komplain dari investor yang ikut, jadi terkendali semua. Berarti kegiata usahanya memang baik," ungkapnya.

OJK malahan mendesak Yusuf Mansyur untuk melanjutkan proyek usaha patungan yang sudah dijalankannya. Alasannya, usaha patungan itu sudah ada yang beroperasi dan tidak bisa dihentikan.

"Bisnis ini sudah berjalan, jadi nggak bisa diberhentikan dengan begitu saja. Namun bisnis yang baru sudah tidak boleh lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, mengaku ikut bertanggungjawab dengan pemberitaan miring produk investasi patungan yang dibuat Ustad Yusuf Mansyur. Memang Dahlan merupakan salah satu pihak yang mendorong Yusuf Mansyur untuk menghentikan aktifitas penghimpunan dana dari masyarakat.(Dis/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Ustad yusuf Mansyur

Video Terkini