Sukses

Bos BTN Yakin Aturan KPR Baru Bisa Kendalikan Harga Properti

Bank Indonesia kembali merevisi aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Loan to Value (LTV) yang akan diterapkan September 2013.

Bank Indonesia (BI) kembali merevisi aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Loan to Value (LTV) dan akan diterapkan per September 2013.

Bank BTN sebagai salah satu bank yang menyerap 98% terhadap kredit perumahan pemerintah mengaku aturan tersebut tak akan mempengaruhi performa kredit bidang propertynya.

Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengungkapkan pasar kredit BTN tidak masuk dalam area yang akan dikenakan aturan baru tersebut.

"Mengenai LTV, itu kan hanya berlaku untuk kepemilikian rumah kedua, ketiga, keempat, kelima atau selanjutnya, BTN pada umumnya tidak masuk market nasabah-nasabah untuk membeli rumah itu, bahwa meskipun saat ini portofolio 98% untuk membeli rumah petama,"ungkapnya di Menara BTN semalam yang ditulis Rabu (24/7/2013).

Maryono menilai aturan LTV ini akan mampu mengendalikan harga properti yang belakangan semakin melambung dan dikhawatirkan akan terjadi buble.

"Ini sangat positif ini memberi stabilitas terhadap harga properti, sehingga tidak mmpengaruhi kebutuhan rumah di kelas bawahnya," jelasnya.

Maryono juga berpendapat aturan LTV yang baru ini nantinya akan menguntungkan kepada BTN. "Malah memberikan hikmah kalau nanti harga stabil maka kelas menegah up mudah mendapatkan pinjaman kredit KPR BTN ini,"paparnya.

Sekadar informasi, aturan KPR yang akan diterapkan per September tersebut KPR kedua dan seterusnya bagi rumah tipe 70 m2 ke atas akan dikenai rasio LTV berbeda. KPR pertama maksimal LTV 70%, kedua 60%, ketiga dan seterusnya maksimal 50%. (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini