Sukses

3 Akal-akalan Pengusaha Biar Tak Bayar THR

Pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu dan jangan akal-akalan mengurangi bahkan tidak membayar THR kepada pekerjanya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu dan jangan akal-akalan mengurangi bahkan tidak membayar THR kepada pekerjanya.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja  (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994 diatur tentang kewajiban pengusaha membayar THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran (H-7) kepada buruh sebesar satu bulan upah atau proporsional bagi buruh yang bermasa kerja kurang satu tahun,

"Disarankan THR dibayar 2 minggu sebelum lebaran," ungkap Said di Jakarta, Sabtu (27/7/2013).

Namun tak bisa dipungkiri, lanjut Said tidak semua pengusaha memenuhi aturan tersebut. Hak pekerja untuk mendapatkan THR tidak dipenuhi dengan berbagai alasan. Berikut 3 bentuk akal-akalan yang sering dilakukan pengusaha agar tidak membayar THR:

1. Membayar THR tidak wajib

Pemikiran ini muncul karena adanya anggapan Permenaker Nomor 4 Tahun 94 sudah tidak berlaku. Menurut Said, pendapat ini salah karena Permenaker tersebut tetap berlaku walaupun ada Undang-undang Nomor 13  Tahun 2003.

Pasalnya dalam UU tersebut jelas dinyatakan bahwa semua peraturan turunan UU 13 Tahun 2003 tetap berlaku sepanjang nilainya lebih baik dan tidak bertentangan dengan UU maka peraturan tersebut tetap berlaku selama tidak dicabut.

"Jadi pengusaha wajib bayar THR kepada buruh," tutur dia.

2. Memecat buruh kontrak dan outsourcing (OS) sebulan sebelum lebaran.

Hal itu dilakukan agar perusahaan terhindar isi Permenaker tersebut. Tindakan yang dapat dilakukan dinas tenaga kerja (Disnaker) adalah jangan mengeluarkan izin baru penggunaan buruh kontrak/OS untuk tahun berikutnya.

3. Tidak kena sanksi kalau absen bayar THR

Ini juga pendapat salah karena Menakertrans dan Disnaker dapat mem-BAP dan menindak pengusaha dalam bentuk sanksi administrasi, misalnya mencabut izin usaha, atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan setelah pengusaha tersebut di BAP oleh Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan.

Untuk itu, imbuh Said, pada tahun depan Permenaker harus ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) sehinga menjadi kuat dasar hukumnya karena dapat memasukan pasal saksi bagi pengusaha yang tidak bayar THR.


Posko Pengaduan


Said juga menyatakan,untuk mengantisipasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar kurang, KSPI akan membuka posko pengaduan dan advokasi THR untuk memperkuat posko pengaduan Kemenakertrans.

Langkah ini diambil karena bila mengadu ke posko Kemenakertrans atau Disnaker biasanya solusi yang dilakukan hanya menghimbau pengusaha agar membayar THR.

"Tetapi kalau posko KSPI selain himbauan juga melakukan gugatan perdata bahkan bila perlu mempidanakan pengusaha tersebut. Terkadang juga melakukan pendampingan terhadap buruh yang mogok kerja karena tidak dibayar THR-nya," ungkap dia. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Buruh adalah sebutan lain dari seorang yang bekerja untuk orang lain.

    Buruh

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • pekerja

Video Terkini