Sukses

Dahlan Ngaku Dirut Pos Indonesia Diganti Karena Faktor Usia

Menteri BUMN Dahlan Iskan menunjuk Budi Setiawan sebagai Direktur Utama PT Pos Indonesia menggantikan I Ketut Mardjana.

Beberapa hari lalu Direktur Utama (dirut)  PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana telah resmi digantikan Budi Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan Pos Indonesia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan pergantian dirut tersebut dilakukannya mengingat dirut yang lama sudah tidak layak umur.

Dalam masa akhir jabatannya I Ketut Mardjana telah berusia 62 tahun dimana ini sedikit melebihi standar ketentuan yang ditetapkan BUMN mengenai maksimal usia Direktur utama hanya sebatas 58 tahun.

"Saya ngotot sekali supaya diperpanjang karena idenya bagus, tapi tidak cukup kuat untuk itu, karena usianya sudah 62 tahun, sayang sekali sebenarnya, batasnya 58, orangya masih energik," jelas Dahlan saat berbincang dengan wartawan di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Faktor lain juga mengingat dari pihak internal perusahaan ada sosok yang lebih muda dan cukup berkompeten untuk menggantikan I Ketut, untuk itulah Dahlan tidak bisa mempertahannkannya.

Dahlan mengungkapkan dirinya berpesan kepada Budi selaku dirut baru untuk tetap melanjutkan program kerja I Ketut yang sudah dicanangkan sebelumnya.

"Saya harapkan program-program Pak Ketut yang sudah dicanangkan tetep dijalankan, terutama program Pak Ketut untuk Pos menjadi kliring house untuk transaksi e-commerce. Ide Pak Ketut itu saya nilai ide terbaik yang pernah ada di BUMN dalam hal transformasi bisnis, sehingga itulah masa depan Pos Indonesia,"paparnya.

Seakan tak mau kehilangan sosok seperti I Ketut Mardjana, mantan dirut PLN itu mengaku saat ini sedang terus mencarikan posisi yang tepat untuknya di salah satu perusahaan BUMN.

"Saya lagi mencarikan tempat untuk beliau yang usia segitu masih bisa (menjabat), ya di lingkungan BUMN lah, misalnya ada BUMN yang susah, tidak ada calon,"pungkasnya. (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini