Sukses

Pemerintah Kaji Penghapusan Cuti Bersama

Pemerintah akan mengkaji kembali mengenai penetapan cuti bersama, apakah tetap diberlakukan atau dihapus.

Pemerintah akan mengkaji kembali mengenai penetapan cuti bersama yang biasanya dilaksanakan terkait dengan hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal, apakah akan tetap diberlakukan atau dihapus.

Menurut Menko Kesra Agung Laksono, pengkajian kembali kebijakan cuti bersama itu terkait dengan keluhan sejumlah pihak, termasuk pengusaha yang merasa cuti bersama terlalu lama dan merugikan. Di sisi lain, para buruh menuntut kenaikan upah, sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih ada yang tetap membolos di hari pertama kerja

 “Soal efektivitas cuti bersama akan kami bahas dan kaji ulang, dan pada waktunya akan diumumkan," ujar Agung seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (14/5/2013).

Semula, lanjut Agung, pertimbangan cuti bersama itu menguntungkan bagi bangsa, baik dilihat dari segi pendidikan, ekonomi, kerukunan, pemanfaatan, dan sumber daya lain yang dimiliki, seperti sektor pariwisata.

Ia pun menjelaskan, kebijakan cuti bersama dalam satu tahun sebetulnya tidak terlalu lama, di mana dari 13 hari raya atau hari libur nasional, hanya 5 hari cuti bersama. Di tahun 2014 nanti, hari libur nasional bertambah satu lagi, yakni 1 Mei sebagai Hari Buruh, sehingga totalnya menjadi 14 hari, belum termasuk cuti bersama jika akan tetap diberlakukan.

“Cuti bersama sebetulnya ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari 13 hari selama ini, separuhnya kita jalankan secara bersama-sama, dan separuhnya tergantung masing-masing instansi. Khusus Lebaran kemarin ini karena digabung-gabungkan menjadi lebih banyak, padahal kebijakan pemerintah hanya 3 hari,” kata Agung.

Sekadar informasi, pada libur lebaran Idul Fitri 1434 H, sebenarnya cuti bersama hanya diberikan pada 5-7 Agustus, sedangkan pada 8-9 Agustus hari libur Idul Fitri. Namun karena pada Sabtu (3/8), Minggu (4/8) dan Sabtu (10/8), dan Minggu (11/8) merupakan hari libur normal atau regular, maka total libur lebaran kali ini berjumlah sembilan hari, yaitu mulai 3-11 Agustus, dengan ketentuan masuk kerja kembali Senin (12/8).

Agung menuturkan, libur yang panjang ternyata tidak memperbaiki etos kerja PNS. Pada hari pertama kerja pascalebaran, yaitu Senin kemarin, masih ada saja PNS yang membolos. Kepada mereka ini, Menko Kesra mengimbau instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Untuk PNS

Sementara itu Sekretaris Kemko Kesra Sugihartatmo mengemukakan, penetapan cuti bersama tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah, melainkan berbagai pihak terkait. Penetapan cuti bersama setiap tahunnya dilaksanakan melalui proses pembahasan, dialog, yang kemudian disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini turut ditandatangani Menko Kesra.

“Jadi biasanya dalam proses pembahasan memang sudah ada diskusi yang matang, dari masing-masing menteri di mana sebelumnya tentu juga sudah berkoordinasi dengan unit-unit di bawahnya. Misalnya Menakertrans sebelum ambil keputusan telah berdialog dengan pihak pengusaha atau Apindo,” katanya.

Ia menjelaskan, penetapan cuti bersama dilakukan setahun sebelum diberlakukan. Cuti bersama pun dibuat untuk PNS, dan dikecualikan untuk mereka yang bekerja di sektor jasa atau pelayanan publik, seperti rumah sakit dan puskesmas.

“Bagi swasta tidak wajib mengikuti kebijakan pemerintah (soal cuti bersama-red), melainkan dikembalikan kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Jadi, jika ada pihak swasta yang mengeluhkan terlalu panjangnya cuti bersama, tidak ada kaitan dengan keputusan pemerintah. Soal panjangnya cuti sehingga merugikan pengusaha, padahal buruh minta kenaikan gaji, adalah persoalan berbeda,” tegas Sugihartatmo.

Diakui Sugihartatmo, keputusan cuti bersama ini memang tidak mempertimbangkan perilaku mudik di depan, melainkan di belakang hari raya, yakni mulai dari Senin, tanggal 5.

“Terasa kepanjangan cuti karena ada juga hari Sabtu dan Minggu. Hal-hal inilah yang harus kita perhatikan bersama ke depan,” ujar Sugihartatmo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.