Sukses

OJK Endus Kecurangan Aturan Uang Muka Kredit

OJK mencium adanya kecurangan pelaksanaan ketentuan batas maksimal uang muka dari kredit kendaraan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencium adanya kecurangan pelaksanaan ketentuan batas maksimal Loan to Value (LTV) terhadap nilai aset pemberian kredit untuk kendaraan bermotor.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengatakan, modus kecurangan yang dikerjakan perusahaan pembiayaan dilakukan dengan memberikan uang pengganti atas uang muka yang sudah disetor.

"Hal itu akan kami lihat dan teliti seberapa banyak yang melakukan rencana kecurangan tersebut terkait LTV," ujar Muliaman ketika ditemui dalam Peringatan Aktinya kembali Pasar Modal Indonesia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Dalam waktu dekat ini, OJK berjanji akan menerjunkan tim pemeriksa ke lapangan agar bisa bisa memantau lebih jelas. Tim nantinya akan mengecek jumlah perusahaan pembiayaan yang diduga berbuar curang.

"Kami juga sedang bekerjasama dengan BI dan lembaga lainnya dalam mensukseskan kegiatan tersebut," ungkapnya.

Muliaman berharap dengan langkah dari OJK ini risiko kredit macet di perusahana pembiayaan bisa dikurangi. Lebih jauh, OJK menginginkan agar kebijakan kebijakan LTV bisa berjalan baik sehingga tidak timbul dampak negatif bagi semua kalangan.

"Kami akan berikan peringatan supaya tidak ada kecurangan," tutupnya. (Dis/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini