Sukses

BPK Temukan Penyalahgunaan Cost Recovery SKK Migas US$ 221,5 Juta

BPK mengingatkan kembali kepada para kontraktor minyak dan gas (migas) tidak mengutak-atik cost recovery karena merupakan pendapatan negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan kembali kepada para kontraktor minyak dan gas (migas) tidak mengutak-atik cost recovery karena dinilai merupakan bagian pendapatan negara.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengaku selama tiga tahun terakhir memeriksa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Hasilnya, pihaknya menemukan pembiayaan yang tidak seharusnya ditanggung oleh negara dalam laporan SKK Migas terkait cost recovery mencapai US$ 221,5 juta atau sekitar Rp 2,3 triliun.

"Persoalan di sini adalah SKK Migas dengan keras menantang, bahwa cost recovery bukan keuangan negara. Hal itu adalah keliru besar. Karena keuangan negara mengatur tegas. Kami berpendapat sesuai undang-undang keuangan negara cost recovery adalah bagian dari keuangan negara," ujar Hasan dalam acara upacara Kemerdekaan RI yang ke-68 di Gedung BPK, Jakarta, Sabtu (17/8/2013).

Dia mengingatkan, para kontraktor migas jangan mencoba-coba memasukkan biaya yang secara jelas sudah diatur tidak boleh dibebankan sesuai perjanjian maupun peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dia menyatakan jika kontraktor selalu coba memasukkan, hal itu seolah-olah menunggu lengahnya tim pengawas. Namun jika hal ini sudah terjadi maka akan berurusan dengan penegak hukum. "Jangan coba dimasukkan biaya tersebut, nanti akan berurusan dengan penegak hukum," tegas dia.

Hasan menegaskan, pihaknya mengetahui kontrak kerjasama SKK Migas bersifat perdata, tapi karena menyangkut hak negara, banyak kontraktor yang sering memasukkan biaya-biaya yang jelas tidak boleh dimasukkan, tapi justru dibebankan kepada negara.

"Jangan sampai ada yang dimasukkan, itu akan membebankan negara. Cost recovery itu termasuk bagian dari keuangan negara. Kalau itu masih dilakukan bisa masuk ke ranah hukum, itu yang harus dicatat," tegas Hasan.

Menurut Hasan, pihaknya bersikukuh bahwa cost recovery adalah pendapatan negara. Pasalnya ketika Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengeluarkan biaya tinggi maka penerimaan negara akan semakin rendah.

Sedangkan Rudi berketetapan. Cost recovery adalah uang KKKS. Alasannya KKKS yang mengeluarkan dana tersebut.(Dis/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.