Sukses

Ada Trader Minyak Masih Tunggak Bayaran ke Pemerintah

BPK) menemukan salah satu trader yang menjual minyak pemerintah masih berpiutang karena tidak menyetorkan uang penjualan kepada negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan salah satu trader yang menjual minyak pemerintah masih berpiutang karena tidak menyetorkan uang penjualan kepada negara.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, biaya penjualan tersebut hingga kini masih menjadi piutang yang sangat sulit ditagih. Pasalnya, perusahaan itu mengalami kesulitan keuangan.

"Ada satu trader sudah menjual minyak bagian pemerintah, tapi nggak dikasih hasil penjualannya kepada negara. Itu masih jadi piutang yang sangat sulit ditagih, trader itu memiliki utang kepada negara, karena perusahaan itu punya kesulitan keuangan lah," ujar Hasan di Jakarta, Sabtu (17/8/2013).

Hasan menilai piutang itu harus ditagih karena merupakan hak negara yang harus dikembalikan. Minyak dan gas (Migas) merupakan salah satu yang bisa meningkatkan pendapatan negara.

Maka dari itu, BPK akan melakukan pemahaman yang lebih mendalam, agar dimasa yang akan mendatang tidak terjadi lagi seperti permasalahan tersebut.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengaku pihaknya sudah mengaudit penjualan minyak kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang sampai sekarang belum jelas pembayarannya. BPK mengira jumlah audit hampir mencapai sebesar Rp 1,3 triliun.

BPK juga sudah mengumpulkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas dan termasuk semua trader. Mereka semua sudah dalam pantauan BPK. BPK sudah memantau PT TPPI sejak 2010, karena perusahaan ini sudah menjadi trader minyak semenjak tahun 2010.

"Semenjak tahun 2010 dia mendapatkan trader yang cukup tinggi, tahun 2011 lebih tinggi lagi. Namun pada tahun 2012 TPPI mengalami penurunan (drop)," ungkap Hadi.

Hadi memastikan pihaknya akan terus memantau dan mengumpulkan data-data trader yang berkecimpung dalam KKKS Migas di Indonesia. Setelah dipantau maka ada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDDT) yang dilakukan oleh BPK. (Dis/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini