Sukses

Dalam 6 Tahun, Gaji Bersih Terendah PNS Naik Rp 768.100

Presiden SBY telah mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 6% pada 2014. Berapa gaji terendah para abdi negara selama 2008 hingga 2013?

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengusulkan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2014 sebesar 6%. Usulan itu disampaikan dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2013.

Dengan usulan tersebut, pemerintah berencana mengalokasikan anggaran belanja pegawai senilai Rp 276,7 triliun atau 2,7% dari PDB. Khusus untuk gaji PNS, alokasi yang disiapkan mencapai Rp 120 triliun atau 43,4% dari pos belanja pegawai.

Dibandingkan tahun sebelumnya, alokasi belanja pemerintah untuk membayar gaji para abdi negara itu naik Rp 5,5 triliun atau 4,8% dari APBN tahun sebelumnya Rp 114,5 triliun.

Mengutip data Nota Keuangan dan APBN 2014, Minggu (18/8/2013) usulan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun depan memang lebih rendah dari sebelumnya sebesar 7% pada 2013.

Namun kenaikan ini masih lebih tinggi dibandingkan keputusan pemerintah pada 2010 yang menaikkan gaji PNS sebesar 5%.

Sepanjang 2008-2013, pemerintah melaporkan belanja pegawai secara nominal tumbuh rata-rata 15,6% per tahun. Jika pada 2008, alokasi pemerintah hanya Rp 112,8 triliun, pada tahun lalu meningkat menjadi Rp 233 triliun.

Dari catatan pemerintah, kebijakan belanja pegawai yang ditembuh dalam periode tersebut telah membuat penghasilan dan kesejahteraan pegawai pemerintah meningkat. Hal itu terlihat dari take home pay (THP) bagi PNS dengan pangkat terendah.

Berikut adalah THP PNS, guru, dan anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah:

PNS (Golongan Ia tidak kawin)
2008: Rp 1.569.300
2013: Rp 2.337.400

Guru (Golongan IIa tidak kawin)
2008: 2.111.900
2013: 3.049.500

TNI/Polri (Tamtama/Bintara)
2008: Rp 2.153.340
2013: Rp 2.983.500

Nota Keuangan pemerintah juga mengungkapkan selama 2013, para PNS menerima uang makan sebesar Rp 25.000 atau hanya naik Rp 10.000 dalam kurun waktu 6 tahun terakhir.

Dengan nominal kenaikan yang sama, para anggota TNI/Polri menerima ULP sedikit lebih baik yaitu Rp 45.000 pada 2013. (Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini