Sukses

Gaji PNS Sedot Paling Banyak Porsi Belanja Pegawai

Sebenarnya berapa besar kenaikan gaji PNS per tahun dan berapa anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk keperluan belanja pegawai ini?

Kebanyakan dari kita pasti mengidam-idamkan bisa menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pekerjaan yang enak dan kehidupan yang terjamin mendorong ribuan orang untuk memperebutkan kursi PNS setiap tahun.

Sebenarnya berapa besar kenaikan gaji PNS per tahun dan berapa anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk keperluan belanja pegawai ini?

Dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilaporkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2014, dalam kurun waktu 2008-2013, belanja pegawai secara nominal mengalami pertumbuhan rata-rata 15,6% per tahun.

Dari Rp 112,8 triliun (2,3% terhadap Produk Domestik Bruto/PDB di tahun 2008 menjadi Rp 233 triliun (2,5% terhadap PDB senilai Rp 1.497,5 triliun) pada 2013.

Sedangkan di tahun 2009, realisasi belanja pegawai sebesar Rp 127,7 triliun, lalu meningkat menjadi Rp 148,1 triliun pada 2010, 2011 naik lagi menjadi Rp 175,7 triliun dan 2012 sebesar Rp 197,9 triliun.

Dari sisi penyerapan belanja pegawai terhadap pagu APNN Perubahan periode 2008-2012 selalu di atas 90%, yakni 91,3% di 2008 dan 93,2% sampai akhir tahun lalu. Dan hingga 31 Desember ini kinerja penyerapannya diperkirakan mencapai 100%.

Sebagian besar realisasi belanja pegawai tersebut digunakan untuk membayar gaji, tunjangan, serta honorarium, vakasi, lembur dan lainnya sebesar rata-rata 64,6%. Sedangkan sisanya dimanfaatkan untuk kontribusi sosial seperti iuran asuransi kesehatan dan pembayaran manfaat pensiun.

Peningkatan alokasi dan realisasi belanja pegawai itu untuk mendukung langkah kebijakan pemerintah dalam rangka memperbaiki penghasilan dan kesejahteraan PNS, anggota TNI/Polri, dan para pensiunan.

Kebijakan tersebut mencakup, kenaikan gaji pokok bagi PNS dan TNI/Polri secara berkala, pemberian gaji ke-13, kenaikan tunjangan fungsional, struktural, dan tunjangan hakim. Juga kenaikan lauk pauk bagi anggota TNI/Polri, pemberian uang makan kepada PNS serta kenaikan pensiun pokok dan pemberian pensiun bulan ke-13, serta program renumerasi dalam rangka reformasi birokrasi.

Pada tahun 2008, kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok PNS rata-rata sebesar 20%. Di 2009 sebesar 15%, tahun 2010 sebesar 5%, sebesar 11% di 2011, 10% pada 2012 dan tahun ini 7%.

Lalu bagaimana dengan gaji PNS tahun depan? Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengumumkan gaji pokok PNS pada 2014 akan meningkat rata-rata 6%. Dan pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk pos gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp 120 triliun atau 43,4% dari total belanja pegawai Rp 276,7 triliun (2,7% terhadap PDB Rp 1.661,1 triliun).

Alokasi belanja pegawai 2014 naik 18,8% (Rp 43,7 triliun) dibanding pagu tahun 2013 sebesar Rp 233 triliun. Dari angka itu, pos untuk honorarium, vakasi, lembur PNS tahun depan direncanakan Rp 66,1 triliun dan pos kontribusi sosial sebesar Rp 90,5 triliun.    

Menurut Pelaksana tugas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, kenaikan belanja pegawai tahun depan karena ada tiga alasan, yakni kenaikan gaji pokok PNS, pensiun pokok dan reformasi birokrasi.

"Reformasi birokrasi di 2014 akan dilakukan oleh 14 kementerian/lembaga (K/L). Jadi beban akan langsung muncul di Januari 2014, sehingga diharapkan kinerja K/L bisa lebih baik sejalan dengan reformasi birokrasi," kata dia. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini